• November 24, 2024
KPK yakin akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap Setya Novanto

KPK yakin akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap Setya Novanto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan apakah akan menolak atau mengabulkan gugatan Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Sidang sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto hari ini memasuki tahap akhir. Hakim tunggal Cepi Iskandar akan memutuskan apakah akan menolak atau mengabulkan gugatan penetapan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 28 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyampaikan kesimpulannya kepada Hakim Cepi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu mengalihkan setidaknya enam poin.

Enam poin yaitu Pertama Pihak Setya tidak mampu membuktikan dalilnya, meski hakim memberinya kesempatan untuk mengajukan bukti. KeduaMahkamah Agung memberikan pedoman dalam Perma 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa penyidikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil saja.

Ketiga, KPK menyampaikan bukti-bukti dalam sidang kali ini, meski kami menyayangkan adanya bukti rekaman pembicaraan pemohon yang tidak mau didengarkan oleh hakim. Padahal, sejak pengusutan kasus KTP Elektronik, telah dimintai keterangan kepada 62 orang, 457 dokumen, alat bukti elektronik, dan ahli. Penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan, kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 28 September.

Poin kesimpulan keempatSetya diperiksa sebelum status tersangka ditetapkan. Kelimaapakah penyidik ​​yang memproses perkara ini merupakan penyidik ​​yang sah, bahkan Mahkamah Konstitusi (MC) menegaskan kewenangan KPK untuk menunjuk penyidiknya sendiri.

KeenamTindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan secara sah sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, ujarnya.

Febri menjelaskan, enam kesimpulan tersebut hanya sebagian dari total dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada hakim setebal 193 halaman. Pernyataan Febri diperkuat dengan ucapan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi yang menyebut bukti-bukti yang dihadirkan lembaga antirasuah tersebut cukup kuat untuk menyatakan Setya punya peran penting dan terlibat dalam perencanaan perolehan keuntungan. dari proyek KTP Elektronik.

“Nah, kemarin kami menyerahkan bukti rekaman percakapan tahun 2013 yang berisi orang-orang atau pihak-pihak yang sejak awal bersama-sama dan merencanakan dengan cara tertentu untuk mendapatkan proyek KTP Elektronik yang sedang dalam proses untuk diselidiki. Kami tidak mau menyebut nama karena tidak main-main. Namun dari rekaman itu jelas ada konspirasi jahat untuk mengambil keuntungan tertentu, kata Setiadi yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesaksian tiga tersangka lainnya di pengadilan, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus, pun membenarkan keterlibatan Setya. Sehingga, dengan seluruh bukti lengkap dan saksi ahli yang dihadirkan di hadapan persidangan, KPK yakin mampu mengalahkan Setya.

Namun, jika permohonan praperadilan Setya dikabulkan hakim, KPK juga siap menerimanya.

“Percaya diri (untuk menang). “Kami juga siap apapun keputusannya dan kami tidak akan pernah mundur,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setya, Ida Jaka, meyakini kemenangan ada di pihak mereka. Apalagi dalil-dalil yang dikemukakannya sebenarnya disetujui oleh hakim.

Dia berharap permohonan praperadilan kliennya dikabulkan dalam sidang penjatuhan hukuman. Meski demikian, Ida mengaku tak mau berspekulasi.

“Iya, sudah disampaikan kesimpulan fakta-fakta sidang kemarin dan dalil-dalilnya. Kita lihat dulu, apa pun keputusannya, kita hormati keputusan pengadilan, kata Ida.

Sidang perkara praperadilan Setya dimulai pada 20 September dan terdaftar dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya membantah penetapan status tersangka oleh KPK.

Kubu Setya menghadirkan tiga orang saksi ahli hukum, yakni ahli hukum tata negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda. Sementara KPK menghadirkan empat orang saksi ahli yakni ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli tata usaha negara dr. Ferry, dan pakar hukum pidana Nur Aziz.

Namun Bob diprotes hingga akhirnya keterangannya tetap didengarkan, namun sebagai saksi fakta. Selain itu, hakim juga menolak mendengarkan bukti rekaman yang khusus dipanggil KPK.

Sidang pendahuluan Setya dengan agenda pengambilan keputusan diperkirakan akan dimulai hari ini pukul 16.00 WIB. – Rappler.com

judi bola terpercaya