• March 23, 2026
Absen pada pemanggilan pertama, Pansus DPR akan kembali memanggil Miryam

Absen pada pemanggilan pertama, Pansus DPR akan kembali memanggil Miryam

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Miryam mangkir karena KPK tak mengizinkannya menghadiri sidang pansus di DPR.

JAKARTA, Indonesia – Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani mangkir dari panggilan pertamanya ke gedung parlemen pada Senin, 19 Juni. Alasannya, Miryam tidak mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir.

Lembaga antirasuah berpendapat, usulan politisi Partai Hanura dapat dianggap sebagai tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi, merintangi atau menghentikan atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan penyidikan di pengadilan yang disebut dengan hidangan. Absennya Miryam kemudian dipertanyakan sejumlah anggota Pansus KPK.

Tak tanggung-tanggung, DPR berencana memanggil kembali Miryam pada rapat berikutnya.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kedua apabila Ibu Miryam tidak hadir untuk memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini,” kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, Juni. 19.

Namun, dia mengatakan pansus belum bisa memastikan kapan Miryam bisa hadir pada pertemuan selanjutnya. Politikus Partai Nasdem itu berharap Miryam hadir. Sebab kehadirannya penting untuk meminta keterangan terkait kinerja KPK.

Selain itu, mereka ingin segera memeriksa kasus rekannya di DPR yang diduga mengancam Miryam untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus mega korupsi KTP elektronik. Miryam dianggap sebagai saksi kunci dan perantara pemberian uang dari Kementerian Dalam Negeri ke DPR.

Jika masih dilarang KPK, anggota pansus menyatakan akan meminta bantuan Polri untuk melakukan unggahan paksa.

Buka surat pengaduan

Dalam rapat kerja pertama hari ini, pansus juga secara resmi membuka surat pengaduan masyarakat untuk memastikan kerja pansus akuntabel, transparan, dan partisipatif. Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar menegaskan postingan tersebut tidak diperuntukkan bagi kasus korupsi yang belum diselesaikan KPK. Sebab, itu masuk dalam wilayah lembaga antirasuah.

Menurut dia, posko tersebut fokus menerima pengaduan masyarakat terhadap tugas KPK baik dari sisi koordinasi, supervisi, penyidikan, dan penuntutan.

“Siapapun yang merasa ada ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum atau hak hukum dan hak asasi manusia yang tidak diperolehnya, bisa melaporkan kepada kami,” kata Agun.

Politikus Golkar itu mengatakan, mekanisme pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik yakni [email protected] atau datang langsung ke Gedung Nusantara III lantai 1 Kompleks Parlemen. Surat pengaduan akan dibuka pada masa kerja Pansus, yakni pada 18 September. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Result SDY