• August 24, 2025

Izin Alexis Tak Diperpanjang, Ini Tiga Alasan Pemprov DKI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis mulai Jumat 27 Oktober 2017

JAKARTA, Indonesia – Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis Jakarta Utara. Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis mulai Jumat 27 Oktober 2017.

“Sudah keluar surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan praktik usahanya (Alexis) berlanjut,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.

Soal penghentian izin usaha Alexis, lanjut Anies, karena adanya laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi di lokasi tersebut. Selain itu, Anies mengaku juga berjanji akan menutup lokasi tersebut.

“Kami tegas. Kami tidak ingin Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik prostitusi dan kami mendengar pemberitaan, mendengar keluhan warga, dan juga pemberitaan. Oleh karena itu, seperti yang juga kami sampaikan pada kampanye kemarin, kami akan mengambil sikap tegas terhadap Alexis, ujarnya.

Dengan berakhirnya izin Alexis, Anies meyakini hotel Alexis sudah tidak bisa dioperasikan lagi. Saat masih bekerja, lanjut Anies, Alexis melakukan usaha atau kegiatan ilegal.

“Kegiatan hukum adalah kegiatan yang memperoleh izin, tanpa izin segala kegiatan bukanlah kegiatan yang sah,” ujarnya.

Alexis sebelumnya mengajukan permohonan hotel melalui aplikasi TDUP on line kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG.

Sedangkan permohonan panti pijat TDUP telah diserahkan ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Namun permohonan ini melalui Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 68661-1.858.8. Surat tertanggal 27 Oktober 2017 tertanda oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Permohonan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Alexis Massage Center belum bisa diproses, demikian bunyi balasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI juga menyebutkan tiga alasan penolakan perpanjangan izin usaha Alexis, yaitu:

  • 1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa mengenai kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dan dilarang dalam operasional usaha hotel dan panti pijat di Hotel Alexis.
  • 2. Setiap pelaku usaha Pariwisata wajib turut serta dalam pencegahan segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya berada.
  • 3. Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pariwisata untuk mencegah dan mengatasi berbagai dampak negatif terhadap masyarakat eksternal.

Anies Baswedan mengatakan, sejak permohonan izin Alexis ditolak Pemprov DKI, seluruh aktivitas di hotel tersebut kini menjadi ilegal. “Jadi kalau ada kegiatannya sudah tidak sah lagi,” kata Anies.

Berikut foto surat penolakan izin usaha Alexis yang beredar:

—Rappler.com

link alternatif sbobet