• March 23, 2026

Hak beribadah dibatasi, jamaah Ahmadiyah siap menggugat pemerintah

JAKARTA, Indonesia – Jemaah Ahmadiyah merupakan salah satu kelompok minoritas yang kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi. Banyak rintangan yang mereka lalui dalam dua dekade setelah berakhirnya Orde Baru.

Kasus terbaru adalah penyegelan Masjid Al-Hidayah di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Pemkot Depok. “Ada perubahan pola kekerasan fisik setelah adanya pelarangan resmi,” kata Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana saat memaparkan penelitian tentang ‘Keamanan dan Perlindungan Ahmadiyah di Indonesia’, Senin, 19 Juni.

Penelitian yang dilakukan oleh SETARA Institute, Farsight dan Fahmina Institute ini berfokus pada wilayah Jawa Barat yang menjadi tempat tinggal mayoritas jemaah Ahmadiyah. Kuningan, Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor dan Depok dipilih sebagai sampel karena jumlah masyarakatnya banyak dan mengalami diskriminasi.

Dari 400 kepala keluarga yang disurvei, hanya 20 persen yang mengaku sering mengalami diskriminasi dalam lima tahun terakhir. Mayoritas memiliki pendapatan di bawah Rp 2,6 juta per bulan.

Pernyataan Yendra didukung data SETARA yang menunjukkan jumlah kejadian kekerasan terhadap warga Ahmadiyah terus menurun. Sejak tahun 2015, jumlahnya bervariasi dari belasan kejadian dan pada tahun ini diperkirakan hanya terjadi sekitar 3 kali.

Dibandingkan tahun 2008 hingga 2011 yang bahkan dalam setahun mencapai 193 kejadian dan memakan korban jiwa, tampaknya sudah terlihat lebih baik. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa 54,75 persen jemaah meyakini angka tersebut akan terus menurun dalam lima tahun ke depan.

Namun perjuangan mereka untuk mendapatkan hak beribadah di Indonesia bukan lagi ancaman fisik, melainkan Keputusan Bersama Menteri Nomor 3 Tahun 2008 yang kemudian mengeluarkan beberapa peraturan daerah yang diskriminatif.

Menentang hukum

Surat yang lahir pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini melarang jemaah Ahmadiyah “menyebarkan tafsir dan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam”, serta mengancam pelanggarnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun surat yang sama juga melarang kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, karena mereka juga warga negara Indonesia.

“Pemerintah cenderung menghindari gangguan keamanan dan ketertiban. Jadi (SKB) dinilai bisa memuaskan kedua belah pihak, kata Bonar Tigor Naispospos, Wakil Ketua SETARA. Menurutnya, surat tersebut justru menjadi landasan hukum disahkannya larangan ibadah bagi jemaah Ahmadiyah di daerah; Hal ini tentu saja disertai dengan fatwa MUI pada tahun 1980 yang diperbaharui pada tahun 2005.

Komnas Perempuan menemukan terdapat 33 kebijakan diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah yang tersebar di 17 kabupaten, 10 kota, dan 6 provinsi. Jawa Barat memiliki jumlah terbanyak.

Misalnya saja pada kasus di Depok, larangan yang dilakukan Wali Kota sendiri, selain SKB 3 Menteri dan Fatwa MUI, juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 bahwa ‘penyebaran tafsir dan kegiatan yang bertentangan dengan agama’. ajaran dasar Islam.’ Kegiatan yang dilakukan meliputi penyebaran ajaran; memasang pengumuman di tempat umum, tempat ibadah dan pendidikan; dan mempunyai ciri-ciri yang mengidentifikasi mereka sebagai seorang Ahmadi.

Kuasa hukum JAI Depok, Fatiatulo Lazira mengatakan, penolakan kliennya bermula pada tahun 2011. Sebelumnya masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan masjid Ahmadiyah, bahkan cenderung akur.

“Sikap Pemkot Depok saat itu menyatakan JAI meresahkan masyarakat dan melarang keras kegiatan,” ujarnya. Terakhir, Pemkot memerintahkan Satpol PP menyegelnya.

Penganut Ahmadiyah Depok juga kebingungan mencari tempat ibadah. Kadang mereka menginap di masjid Ahmadiyah lain seperti di Parung atau Jakarta. Jika tidak, mereka salat di halaman masjid.

Namun, jemaah juga beberapa kali menggelar ibadah di masjid tersebut, karena menilai penyegelan tersebut melanggar hukum. Terakhir kali, Polsek Depok mendatangi masjid tersebut dan mengambil rekaman CCTV karena mendapat laporan dari Satpol PP tentang perusakan segel tersebut.

“Belum ada pihak yang dilaporkan, tapi ada 2 anggota JAI yang diperiksa sebagai saksi,” kata Fati.

“Saat itu saat tarawih juga ada mobil Avanza yang diparkir di pinggir jalan dan mengambil foto kami. Untuk apa?” ujarnya. Kejadian ini tidak hanya terjadi satu dua kali saja, dan mulai berdampak pada psikologis jemaah di sana. Belum lagi, Mubaligh JAI Depok Farid Mahfud mengatakan, orang asing dengan berbagai alasan mulai berdatangan ke daerahnya. Ada yang berdalih hanya tersesat namun memotret masjid tersebut, bahkan ada yang mengaku dari organisasi kemanusiaan.

Ia mencontohkan istri dan anak-anaknya, serta beberapa tetangganya. Mereka mulai merasa terintimidasi dan diawasi sehingga membuat mereka tidak nyaman dalam beribadah. Farid enggan melaporkannya ke penegak hukum setempat.

Akibat kejadian tersebut, Tim Pembela Kebebasan Sipil yang mewakili JAI Depok akan menggugat Pemerintah Kota Depok dan Kementerian Dalam Negeri sebagai tergugat karena melanggar hukum. Larangan beribadah dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua orang.

“Bahkan untuk membuat peraturan daerah, UUD 1945 harus menjadi landasan yang paling penting. Tapi Mendagri juga diam saja dan tidak menegurnya, kata Fati. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Juni.

Mereka pun melayangkan surat panggilan kepada Wali Kota Depok karena penyegelan yang dilakukan kerap cacat administratif. Satpol PP tak konsisten menunjukkan surat perintah penyegelan atau penggeledahan seperti kasus sebelumnya. Langkah hukum baru itu diambil karena, menurut Fati, sebagian besar warga Ahmadiyah belum begitu paham dengan proses hukumnya.

Farid sendiri tak terlalu banyak berkomentar mengenai upaya hukum tersebut. “Tetapi ajaran kami menghimbau agar kita selalu optimis. “Kalaupun gagal, coba lagi,” ujarnya. – Rappler.com

sbobet