• April 11, 2026

Polisi Syariah melakukan razia fesyen terhadap warga Aceh

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bagi yang tertangkap akan diberikan pembinaan, jilbab, dan sarung

BANDA ACEH, Indonesia – Puluhan petugas Satpol PP Aceh dan Satuan Polisi Wilayatul Hisbah kembali melakukan penggerebekan pada Kamis sore, 12 Oktober, sesuai syariat Islam. Mereka menutup beberapa ruas Jalan Teuku Nyak Arief di kawasan Simpang Mesra, Darussalam, Banda Aceh untuk mencari pengemudi, baik perempuan maupun laki-laki, yang berpakaian tidak pantas.

Setiap warga yang lewat dan mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam akan segera dihentikan. Bagi wanita, kriteria pakaian yang dikenakan harus menutupi aurat, tidak boleh ketat dan sopan. Sedangkan laki-laki juga wajib menutup aurat antara pusar dan lutut.

Pelanggar aturan ini biasanya adalah wanita yang memakai celana ketat. Sedangkan laki-laki dirampok karena banyak di antara mereka yang mengenakan celana pendek.

Usai dihentikan, pejalan kaki yang berpakaian tidak sesuai syariat itu diamankan petugas sebelum langsung diawasi di pinggir jalan.

Mereka diberi instruksi tentang pakaian Islami. Beberapa dari mereka bersumpah tidak akan lagi berpakaian sama.

Setelah itu, mereka yang melanggar aturan syariah akan mengenakan sarung dan jilbab. Namun razia fesyen ini khusus untuk warga muslim. Oleh karena itu, sebelum melakukan razia, petugas akan memeriksa KTP warga.

Menurut UU

Plt Kepala Operasi dan Pengawasan WH Aceh, Nasrul Miadi mengatakan, pelaksanaan penggerebekan tersebut berdasarkan qanun nomor 11 tahun 2002 pasal 13 juncto 23 tentang aqidah, ibadah, dan dakwah Islam yang menyatakan bahwa seluruh umat Islam wajib mengenakan pakaian Islami. untuk dipakai

“Jika tidak ada peninjauan terhadap qanun tersebut, kami akan terus melakukannya hingga akhir tahun 2017,” kata Nasrul saat ditemui Rappler.

Dijelaskannya, pada penggerebekan kemarin terjadi penurunan jumlah pelanggar yakni sebanyak 65 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 42 perempuan.

“Dibandingkan bulan lalu, terjadi penurunan jumlah pelanggar jika dilihat pada tempat dan waktu yang sama, dimana dilakukan operasi pengawasan penerapan syariat Islam,” ujarnya.

Sedangkan jumlah orangnya mencapai 87 orang pada bulan lalu. Meski begitu, Satpol PP terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan hati nuraninya. Selain tidak terjerat jaring, kami juga mengikuti aturan agama.

Selain penggerebekan pakaian, polisi syariah Aceh juga melakukan penggerebekan untuk pelanggaran syariah lainnya seperti perjudian.

“Kalau ada hotel yang terindikasi melakukan praktik melanggar syariat, akan kami tanggapi juga, tidak ada impunitas di sana,” ujarnya.

Menurut dia, qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pariwisata mengamanatkan setiap petugas yang masuk ke suatu hotel akan diberikan ruang untuk melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan razia operasional lainnya. – Rappler.com

judi bola