Menag mendukung Wali Kota Bekasi untuk melanjutkan pembangunan Gereja Santa Clara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Gereja Santa Clara secara sah memiliki IMB. Tidak ada alasan untuk mencabutnya hanya karena tekanan massa
JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Saifuddin mengaku menghubungi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal tindak lanjut konflik Gereja Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 11 Maret.
“Saya menghubungi Wali Kota dan saya mendukungnya untuk terus mengandalkan legalitas,” kata Lukman kepada Rappler melalui pesan singkat dari Mekkah, Arab Saudi, Jumat.
Menurut Lukman, jika mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, tentang perselisihan pendirian rumah ibadah, sepenuhnya menjadi wewenang walikota untuk melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang berselisih melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama setempat untuk melibatkannya.
Menurut dia, tanggapan Wali Kota Bekasi terhadap sikap Kementerian Agama adalah: “Sikap Wali Kota tegas bahwa gereja tersebut memiliki izin mendirikan bangunan yang sah. Jadi tidak ada alasan untuk mencabutnya hanya karena tekanan massa.”
Pada Kamis, 10 Maret, Lukman mengaku mengkaji laporan di lapangan mengenai gereja Santa Clara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, gereja tersebut telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan telah memenuhi seluruh aspek legalitas pendirian gereja.
Karena itu, kata Lukmanapakah rencana pendirian tempat ibadah dapat berjalan secara sah.
Lukman pun memerintahkan jajarannya konsisten mengikuti langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum dilakukan secara produktif.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk selalu berpegang pada asas legalitas. Namun kami juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat segera dicarikan solusinya, ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 7 Maret, terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah umat Kristiani. Mereka menuntut Wali Kota Bekasi mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Katolik Santa Clara.
Menurut pengunjuk rasa, warga sekitar gereja selalu dibohongi soal pembangunan tempat ibadah tersebut. Mereka juga menuding FKUB Kota Bekasi mencemarkan umat Islam karena membangun Gereja Santa Clara di tengah pesantren.
Sementara dari sisi gereja, bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi ini diharapkan bisa menjadi tempat ibadah sekitar 12 ribu orang. Hingga saat ini, masyarakat beribadah bersama di rumah ibadah di kompleks militer dan trotoar jalan.
Lukman juga meminta konflik pendirian Gereja Katolik Santa Clara diselesaikan dengan tenang dan tindakan kekerasan dihindari.
Peran kepala daerah dalam sengketa tempat ibadah
Pernyataan Lukman di atas merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bupati/Wakil Bupati dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam Bab Penyelesaian Sengketa Pasal 21 disebutkan:
(1) Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pendirian sinagoga diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang adil dan benar. tidak memihak dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat atau saran Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh pengadilan setempat.
Pasal 22 PBM juga mengatur peran gubernur dalam melakukan pembinaan.
“Gubernur mengarahkan bupati/walikota dan perangkat daerah terkait dalam penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.”
Jelas, jika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merasa tidak bisa menyelesaikan perselisihan pembangunan rumah ibadah, maka Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, harus turun tangan. –Rappler.com
BACA JUGA: