• December 25, 2024
Ada dugaan KPK melanggar hak asasi narapidana koruptor

Ada dugaan KPK melanggar hak asasi narapidana koruptor

BANDUNG, Indonesia – Tim Penyidik ​​Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan beberapa narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis, 6 Juli. Berdasarkan pengakuan beberapa narapidana korupsi, ada berbagai prosedur mulai dari proses pemeriksaan hingga penyidikan yang dilanggar KPK.

“Dari sisi aspirasinya, mereka mengatakan ada beberapa hal yang menyatakan (ada) pelecehan, ancaman, intimidasi, dan pelanggaran HAM. Ada juga pelanggaran yang bersifat privat, misalnya melibatkan keluarga dan pihak lain, kata Ketua Pansus Agus Gunandjar kepada media usai menggelar pertemuan tertutup dengan beberapa narapidana koruptor di Sukamiskin, Kamis malam, Juli. 6 penjara yang dikuasai. .

Tim pansus belum bersedia membeberkan siapa saja narapidana koruptor yang memberikan bukti kepada mereka. Namun penjara tersebut diketahui menjadi tempat ditahannya beberapa narapidana koruptor besar seperti Suryadharma Ali, Akil Mochtar, OC Kaligis, Muhammad Nazarudin, Ruby Rubiandini, Dada Rosada, Gayus Tambunan, Anas Urbaningrum, dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Kepada narapidana korupsi, Agun menyatakan Pansus KPK memposisikan mereka sebagai warga negara meski berstatus narapidana kasus korupsi. Agun juga mengatakan, pihaknya menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi mereka.

Selama di penjara, Pansus KPK mendapat banyak informasi, termasuk beberapa surat keterangan yang juga ditandatangani oleh yang bersangkutan. Pansus juga mencatat seluruh keterangan yang disampaikan narapidana kasus korupsi.

“Kalau materinya merupakan materi muatan pansus yang tidak mungkin kami ungkapkan karena masih harus diuji kebenarannya di forum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tidak bisa menjelaskannya di forum seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus Hak Penyidikan KPK lainnya, Masinton Pasaribu mengatakan, forum atau sidang Pansus Penyidikan KPK akan menjadi tontonan edukasi dan hiburan bagi masyarakat jika para koruptor dihadirkan untuk bersaksi.

“Jadi nanti (narapidana korupsi) akan kami hadirkan ke pansus. Ini akan menjadi pertunjukan yang menarik, hiburan yang bagus untuk mendidik masyarakat kita. “Semua (narapidana korupsi) yang kami anggap penting untuk hadir, akan kami hadirkan,” kata Masinton.

Dia mengungkapkan, pansus menerima beberapa pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan narapidana korupsi yang ditemuinya. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku kaget dengan model penegakan hukum yang diterapkan lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi banyak cerita yang mirip horor karena saya juga ngeri. “Kalau penegakan hukum seperti ini dibiarkan terus, (ada indikasi) kejahatan jabatan dalam penegakan hukum dibiarkan terus, kita semua atau saya akan menunggu waktu untuk dituduh korupsi dan dibawa ke Sukamiskin, “ucapnya dengan nada berapi-api.

Menurut otoritas

Kedatangan Pansus Penyidikan KPK menemui narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin menimbulkan pertanyaan apakah masih menjadi kewenangan anggota DPR. Meski demikian, Masinton menegaskan partainya tetap bekerja sesuai kewenangannya dan berdasarkan konstitusi yang ada.

“DPR datang ke sini sesuai konstitusi, tidak ada yang menghalangi karena itu perintah konstitusi, perintah undang-undang. “Tidak ada yang dilecehkan dan semua orang mengikuti prosedur hukum,” kata Masinton.

Pansus, kata dia, hanya ingin undang-undang tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan pelanggaran hukum.

“Saya menantang semua orang untuk bersikap adil dalam penerapan hukum. Jika ada yang corupt silahkan di tarik keluar. Tapi kalau tidak korup, jangan dituduh koruptor. “Itu tidak benar,” katanya.

Menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai kunjungan Pansus Penyidikan KPK tidak etis dan menghina pengadilan karena menampung pengaduan narapidana korupsi, Agun meminta semua pihak saling menghormati dan menghargai.

“Jangan curiga sedikitpun karena niat kita baik,” kata politikus Golkar itu.

Kunjungan Tim Penyidik ​​Pansus KPK ke Lapas Sukamiskin yang semula dijadwalkan hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, namun nyatanya ditunda hingga pukul 18.53 WIB. Selain pertemuan dengan narapidana korupsi, pansus juga melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Susi Susilawati dan Dirjen Pelayanan Masyarakat Kanwil Hukum dan HAM Jabar. , I Wayan Dusak.

Dari Dirjen Pemasyarakatan, pansus mendapat sejumlah data narapidana korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pansus juga memperoleh data uang pengganti dan denda atas putusan pidana yang diberikan kepada narapidana korupsi.

“Seluruh materi yang disampaikan Pak Dirjen menjadi masukan penting bagi pansus untuk menjalankan tugas penyidikan pada kesempatan berikutnya saat kita melakukan sidang dan rapat di DPR,” kata Agun. – Rappler.com

Result HK