Roman Baswedan siapkan saksi dan bukti baru yang memberatkan Polri
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kuasa hukum Novel mengatakan, ada saksi yang belum pernah dipublikasikan.
JAKARTA, Indonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap menghadapi sidang pertamanya nanti. Ia mengatakan, akan membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap dirinya dengan menghadirkan saksi dan bukti baru.
Hal itu disampaikan Novel kepada Rappler melalui pengacaranya Muji Kartika Rahayu alias Kanti yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, pada Sabtu, 30 Januari.
“Sejauh ini Novel kooperatif, tidak ada masalah di persidangan, nanti kita buktikan di persidangan bahwa ini kriminalisasi,” ujarnya.
Apa yang akan kubu Novel persiapkan untuk sidang nanti?
“Masih banyak hal yang belum terungkap terkait kasus utama,” kata Kanti. Termasuk beberapa saksi dan bukti yang tidak bisa diungkapkan pada sidang perdana gugatan Novel yang digelar pada Juni 2015.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan relatif baru, yakni saksi-saksi yang belum pernah hadir dalam penyidikan polisi maupun sidang praperadilan. Ada juga bukti baru, katanya.
Kanti mengatakan, Novel tak terkejut saat berkasnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu oleh kejaksaan setempat pada Jumat, 29 Januari. Bahkan, ia yakin mampu membuktikan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polri.
“Selama ini dia melawan prosedur yang salah, seperti ditahan, tapi dia tidak tahu alasan penahanannya, padahal yang dilakukan Novel semua sudah ada di KUHAP,” kata Kanti.
Keyakinan soal penahanan tak sesuai prosedur salah satunya diungkapkan Novel kepada media pada Desember lalu saat menerima laporan Ombudsman atas penyidikan kasusnya oleh Badan Reserse Kriminal dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
//
Dalam laporan Ombudsman no. 009/ORI/0425.2015/XII/2015, dinyatakan terjadi maladministrasi penyidikan kasus Novel.
Lebih lanjut laporan Ombudsman menjelaskan pada pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan, maladministrasi adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian baik materil maupun imateriil, serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak warga negara.
Berdasarkan laporan tersebut, Novel mengatakan penyelidikan harus ditinjau ulang.
Mengapa? Maladministrasi dan barang bukti yang disangkakan terhadap saya, buktinya sangat dipertanyakan, kata Novel.
Menurut dia, temuan Ombudsman harus dilihat sebagai fakta yang berbeda dengan temuan Bareskrim.
Apakah bukti tersebut cukup membuktikan tudingan Novel terhadap Polri?—Rappler.com
BACA JUGA