• October 2, 2024

Masyarakat adat menerima Perjanjian Paris

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut AMAN, teks hasil COP 21 lemah dalam mencegah pelanggaran HAM

JAKARTA, Indonesia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menerima Perjanjian Paris adalah langkah awal untuk menyelamatkan bumi.

“Hasil Memang hal ini kurang memuaskan karena Kerangka Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Adat hanya dimasukkan dalam artikel pembuka. “Dalam teks operasional hanya dimasukkan dalam rumusan yang kurang diadaptasi,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan saat ditemui Rappler di Jakarta, Selasa (15/12).

Abdon Nababan kini tengah memantau perkembangan Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang membahas daftar prioritas legislasi RUU tersebut masa sidang tahun 2016. AMAN berkepentingan untuk memastikan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) dan RUU Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016.

Konferensi Para Pihak (COP) ke-21 di Paris berlangsung pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2015, dan menghasilkan kesepakatan global mengenai perubahan iklim.

(Baca: Blogging LANGSUNG COP21)

Kehadiran saya di COP Paris mengusung suara masyarakat adat nusantara, sekaligus menjadi juru bicara komunitas global, kata Abdon. Menurutnya, hak masyarakat adat merupakan salah satu hak dalam instrumen hak internasional, termasuk hak asasi manusia.

“Kawasan adat juga kaya akan karbon yang harus dilindungi agar tidak terlepas atau meninggalkan bumi. “Yah, sejujurnya, rumusan yang kuat mengenai hak-hak masyarakat adat tidak muncul dalam teks operasional mitigasi perubahan iklim,” kata Abdon.

Teks akhir Perjanjian Paris, yang diadopsi oleh 196 negara pada tengah malam tanggal 12 Desember, terus memberikan peluang bagi wilayah adat yang kaya karbon untuk diintervensi oleh pihak lain, baik dalam upaya mitigasi berbasis korporasi maupun negara.

“Ada risiko pelanggaran hak asasi manusia di sini,” kata Abdon. Begitu pula dengan AMAN yang mengapresiasi perjanjian global bersejarah ini. “Secara umum, Perjanjian Paris sebenarnya sangat penting dalam mengangkat permasalahan masyarakat adat dengan perjanjian hutan. “Karena masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari hutan,” kata Abdon.

Ia mengatakan AMAN merupakan penjaga ekosistem hutan dan lahan gambut yang posisinya sangat penting dalam mitigasi perubahan iklim. Abdon mengenang, pidato Jokowi pada sesi Global Leaders Forum pada pembukaan COP 21 menjadi sangat jelas mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim di Indonesia.

(Baca: Pidato Presiden Joko Widodo di COP21)

“Jika Perjanjian Paris dilaksanakan dengan mengacu pada pidato Jokowi dan komitmen Nawacita terhadap masyarakat adat, maka kelemahan-kelemahan dalam dokumen tersebut harusnya bisa diperbaiki dalam kerja sama nyata,” ujarnya. Laporan Febriana Firdaus – Rappler.com

BACA JUGA

Result Sydney