• November 28, 2024
Akhir dari pelarian Samadikun Hartono

Akhir dari pelarian Samadikun Hartono

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kejaksaan Agung akan menyita harta kekayaan Sadikun sebagai kompensasi kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar

JAKARTA, Indonesia – Buronan korupsi Samadikun Hartono yang ditangkap di China pekan lalu, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis malam, 21 April.

Mengenakan kaos hitam putih, Samadikun dikawal aparat keamanan yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sutiyoso menyerahkan Samadikun ke Kejaksaan Agung setelah ditangkap di Shanghai oleh operasi intelijen yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Sutiyoso mengungkapkan, penangkapan Samadikun bermula saat dirinya dihubungi otoritas China di Jerman saat mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Eropa.

Sutiyoso dihubungi pihak Tionghoa perihal tinggalnya Samadikun di negara tersebut.

Kedua pihak kemudian bertemu di London, Inggris, setelah itu Sutiyoso dan timnya terbang ke Shanghai untuk menangkap Samadikun atas kerja sama otoritas Tiongkok.

Tidak ada barter, kata Sutiyoso, membantah kabar penangkapan Samadikun dibalas dengan permintaan China kepada Indonesia untuk mendapatkan warga etnis Uighur yang ditangkap Indonesia akhir tahun lalu karena terkait terorisme.

Memiliki 5 paspor

Sutiyoso mengungkapkan Samadikun juga memiliki lima paspor untuk menggagalkan pengejaran aparat Indonesia.

“Dia punya lima paspor, termasuk Gambia dan Dominika,” kata Sutiyoso.

Saat Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok, ia menggunakan paspor Gambia. Tan Cimi Abraham, namanya ada di paspor Gambia, kata Sutiyoso.

Kejaksaan akan mengekspor aset Samadikun

Sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan mengekspor aset Samadikun sebagai kompensasi kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.

“Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pernyataan Jaksa Agung berbeda dengan putusan MA yang menetapkan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total Rp169,4 miliar.

Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara, sedangkan pada tingkat pertama dibebaskan. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap di Shanghai pada 14 April 2016.

Prasetyo juga tak mau berspekulasi antara nilai tukar dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun berjalan.

“Tapi ini keputusannya, kita tidak mungkin mengubah keputusan itu,” ujarnya.

Samadikun langsung dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung.

“Hari ini kami memberikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi koruptor,” kata Prasetyo.

Samadikun merupakan salah satu pengungsi yang paling dicari pemerintah Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri.

Pengadilan memutuskan dia bersalah karena menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp 2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan 1998.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 169 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003.

Dalam putusan itu, Samadikun divonis empat tahun penjara.

Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah dijatuhi hukuman oleh hakim hingga penerbangannya berakhir di Shanghai.

Menurut Sutiyoso, Samadikun merupakan buronan kedua yang ditangkap operasi intelijen setelah mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Desember tahun lalu. —Antara Report/Rappler.com

Result HK