Bagaimana kabar Jessica Wongso pasca putusan?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengacara mengatakan keputusan pengadilan membuat Jessica tidak nyaman
JAKARTA, Indonesia – Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam persidangan kematian Wayan Mirna Salihin pada Kamis, 27 Oktober.
Saat ini Jessica mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut pengacara Otto Hasibuan, Jessica saat ini dalam keadaan sehat.
“Sehat, dia sehat. “Jessica baik-baik saja,” kata Otto kepada Rappler, Senin, 31 Oktober. “Di Pondok Bambu bagus, nyaman. “Hanya keputusan pengadilan yang tidak nyaman baginya.”
Otto pun mengatakan Jessica tak mau menitikkan air mata karena takut hal itu menjadi bumerang baginya.
“Dia tidak mau menangis dia berkata. Takut itu dia menangis Jadi ini lagi-lagi pertimbangan hukumnya, kata Otto.
Tim kuasa hukum Jessica mengajukan banding pada Jumat 28 Oktober. Saat ini, mereka sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai bahan pengajuan banding.
Menanggapi sekelompok pengacara yang mengajukan laporan ke Komisi Yudisial terhadap tiga majelis hakim yang menangani kasus Jessica, Otto mengaku tim kuasa hukum Jessica tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkannya, tapi belum (mengambil keputusan),” kata Otto.
Isi memori banding
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Hidayat Bostam menjelaskan, laporan banding yang disampaikan tim mereka antara lain berupa nota pembelaan (plea) oleh Jessica dan pengacaranya. Kedua materi ini akan melengkapi tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (BACA: Ini Lima Fakta yang Bikin Hakim Yakin Jessica Bunuh Mirna)
“Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Permohonan tersebut dituangkan dalam memori banding beserta jawaban dan keputusan pengadilan negeri yang harus dipertimbangkan di pengadilan tinggi, kata Hidayat.
Menurut Hidayat, pencantuman permohonan dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding, agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisis bukti-bukti yang menyatakan perempuan berusia 28 tahun itu tidak bersalah. Dia menganggap Pengadilan Negeri seolah-olah dia sedang tidur.
“Saat ditanya apakah penasihat hukum punya saksi ahli yang bisa dihadirkan, tapi setelah kami hadirkan dan mendengarkan, (sepertinya keterangan mereka) tidak digubris. Jadi mengapa uji cobanya memakan waktu lama?” tanya Hidayat. (BACA: TIMELINE: Kasus Pembunuhan Mirna dengan Kopi Sianida)
Dia mengatakan hakim tinggi akan memutuskan nanti. Hidayat optimistis permohonan banding yang diajukan pengacara Jessica akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu alasannya karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan alat bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Mirna yang negatif kandungan sianida. BB4 adalah 0,1 ml cairan lambung yang diminum 70 menit setelah Mirna meninggal. Saat itu, BB4 dinyatakan negatif sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslab Mabes Polri.
Sementara alat bukti yang digunakan dalam persidangan adalah data Puslabfor dan Pusat Penerangan Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di perut Mirna yang ditemukan tiga hingga lima hari setelah korban meninggal dengan kondisi jenazah dalam kondisi diawetkan.
“Kembalikan kepada masyarakat dan akademisi. Tidak ada bukti (Jessica meracuni Mirna). Lantas mengapa PN Jakarta Pusat tidak menilai BB4 dari Puslabfor tidak mengandung sianida? Hasilnya negatif, kenapa?” dia berkata. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com