• April 18, 2026
Menkumham membantah pemulihan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra karena alasan politik

Menkumham membantah pemulihan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra karena alasan politik

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia akhirnya mengembalikan status kewarganegaraan Indonesia kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada 1 September. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu diambil untuk mencegah pria asal Sumatera Barat tersebut tanpa kewarganegaraan.

Berdasarkan data yang disimpan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arcandra resmi kehilangan kewarganegaraan AS per 15 Agustus. Pasalnya, ia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia pada 27 Juli lalu.

Pemerintah AS menerbitkan Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan Amerika Serikat dan disetujui oleh Departemen Luar Negeri.

“Jika dokumen ini tidak ditindaklanjuti, maka Pak. Jadilah Arcandra Tahar tanpa kewarganegaraan. Sedangkan dalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia no. 20 Tahun 2006, tidak mengenal dua hal, yakni kewarganegaraan ganda dan tidak mempunyai warga negara,” kata Yasonna saat memberikan siaran pers, Rabu, 14 September di Gedung Dirjen Imigrasi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, jika pemerintah tidak segera memulihkan status WNI sama saja dengan melanggar hak asasi manusia dan dua peraturan yaitu Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 26 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Pelanggaran HAM yang dimaksud Yasonna adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1945 ayat 15. Ada dua poin di dalamnya, yaitu setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan dan tidak ada seorang pun yang berhak mencabut secara sewenang-wenang kewarganegaraannya. . atau menolak kewarganegaraan seseorang.

Yasonna mengatakan, tidak mudah untuk akhirnya mengambil keputusan pemulihan WNI. Butuh waktu 3 hari perdebatan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menemukan solusi dalam kasus Arcandra.

Namun bagi Yasonna, kejadian Arcandra ini merupakan sesuatu yang biasa. Sebab kejadian seperti ini bukanlah kejadian pertama yang terjadi.

“Jadi banyak heboh karena menurut saya ada (konten politik). Namun tidak disangka hal ini bisa terjadi pada pejabat publik yang sudah mendapat kepercayaan cukup tinggi, ujarnya lagi.

Lantas, apakah berarti pemerintah kecolongan karena tidak mengetahui Arcandra punya dua paspor? Yasonna membantahnya.

“Pemerintah tidak gagal (karena Arcandra Tahar tidak melaporkan memiliki paspor AS tetapi masih memegang paspor Indonesia). “Faktanya, hal itu terjadi begitu saja,” katanya.

Tidak menyadari konsekuensinya

Yasonna mengaku sempat mendengar rumor Arcandra punya dua paspor. Laporan itu ia dapatkan dari direktorat jenderalnya di lapangan.

Berdasarkan data, Arcandra baru dua kali masuk ke Indonesia dengan paspor Amerika. Kemudian sejak tahun 2013 kembali ke Indonesia dengan paspor Indonesia. Akhirnya Dirjen Imigrasi memanggil Arcandra untuk meminta klarifikasi, kata Yasonna menceritakan bagaimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menemukan fakta tersebut.

Saat dikonfirmasi, lanjut Yasonna, Arcandra tak menampik. Akhirnya paspor Indonesia Arcandra diambil oleh Dirjen Imigrasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Haris menjelaskan, Arcandra mengajukan permohonan kewarganegaraan AS untuk memudahkan kepentingan bisnisnya. Arcandra mengaku tersinggung karena sulitnya mendapatkan visa untuk pergi ke Jerman, padahal tujuannya untuk keperluan bisnis.

“Saat dia mengurus visa di kedutaan Jerman, dia diminta kembali satu bulan kemudian. Lalu di sebelahnya ada pria asal Brazil yang ingin ke Jerman karena ingin nonton bola, tapi visanya bisa selesai dalam satu hari, kata Freddy, dan hasil wawancaranya dengan Arcandra yang lain. hari .

Arcandra mengaku bingung kenapa ingin menjalin kesepakatan bisnis dengan sebuah perusahaan luar negeri Di Jerman, visa sebenarnya dibuat lebih sulit. Dari sana, ia kemudian memutuskan untuk melamar sebagai warga negara Amerika.

Diduga, saat permohonannya dikabulkan dan ia memperoleh paspor AS, Arcandra melaporkan informasi tersebut ke KJRI Houston. Jadi atase imigrasi bisa mengambil paspor Indonesia Arcandra. Namun yang terjadi, dia menyimpan dan menggunakan kedua paspor tersebut untuk masuk ke Indonesia.

Arcandra mengaku belum mengetahui akibat apa yang harus ditanggungnya jika memiliki dua paspor. “Menurutnya hal itu merupakan hal yang lumrah karena pemerintah AS memperbolehkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda,” kata Freddy.

Awalnya, pemerintah akan mengeluarkan surat yang menyatakan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra akan otomatis hilang. Mengetahui status kewarganegaraan ASnya juga hilang saat menerima jabatan menteri, pemerintah menunda keputusan tersebut.

Lalu, setelah status WNI-nya pulih, apakah Arcandra juga akan diangkat kembali menjadi Menteri ESDM? Freddy mengaku tidak mengetahuinya. Itu semua tergantung pada keputusan akhir Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Apakah dia kembali menjadi menteri atau tidak, itu bukan urusan kami lagi,” ujarnya.

Usulan kewarganegaraan ganda terbatas

Sementara itu, di mata pakar konstitusi Refly Harun, ada baiknya pemerintah mulai memikirkan terbatasnya pilihan kewarganegaraan ganda. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus Arcandra Tahar.

“Pemerintah hanya akan mengetahui apakah seorang warga negara Indonesia telah menjadi warga negara asing, jika yang bersangkutan melapor atau dilaporkan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri. “Masyarakat bisa mempunyai banyak kewarganegaraan tanpa perlu mendaftar,” kata Refly dalam forum yang sama.

Dengan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas, Refly yakin dapat menyelamatkan talenta-talenta Indonesia yang berprestasi di luar negeri. Mereka tetap bisa berkontribusi untuk Indonesia meski jauh dari tanah air.

“Pemberian kewarganegaraan ganda hanya sebatas diberikan kepada orang yang terpaksa menjadi warga negara lain karena terpaksa mengikuti peraturan yang ada. “Misalnya lahir di negara yang menganut asas jus soli, seperti Amerika Serikat,” kata Refly.

Jika perlu memilih salah satu dari kewarganegaraan ini saat dia tinggal di AS, anak tersebut akan dianggap sebagai warga negara asing.

“Tentunya kewajiban seperti membayar pajak akan jauh lebih mahal. Dan jika negara membutuhkan individu tersebut untuk berkarir di pemerintahan, maka harus diakomodasi oleh pasal 20 UU Kewarganegaraan yang isinya dianggap telah memberikan pelayanan kepada negara, ujarnya.

Sementara itu, Menteri Yasonna mengakui proses pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas masih jauh. Sebab, pemerintah harus mengkaji ulang UU Kewarganegaraan terlebih dahulu.

Yasonna mengatakan, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kewarganegaraan tunggal.

Berikut video konferensi pers Yasonna terkait isu Arcandra Tahar:

Biasanya jika kami menemukan WNI yang memiliki paspor negara lain, kami langsung mencabut paspor Indonesianya, kata Yasonna. – Rappler.com

BACA JUGA: