Tak putus asa, Cak Budi akan terus melanjutkan misi sosialnya
- keren989
- 0
Cak Budi berjanji akan menyalurkan bantuan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
JAKARTA, Indonesia – Aktivis sosial Budi Utomo mengaku akan terus berkecimpung di dunia filantropi untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pria yang akrab disapa Cak Budi ini akan mengurus segala perizinan agar bisa menyalurkan dana secara transparan.
“Izinnya akan saya urus,” kata Budi di kantor Kementerian Sosial usai memberikan siaran pers, Kamis, 4 Mei.
Ia mengaku salah karena menggunakan dana masyarakat untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone iPhone 7. Di mata masyarakat, kedua barang tersebut terlihat sangat mewah, padahal menurut Budi, digunakan untuk keperluan operasional pendistribusian. sumbangan.
Budi membeli Toyota Fortuner pada Desember 2016 seharga Rp 500 juta. Sementara itu, dia membeli iPhone 7 tahun ini.
Budi pun mengaku kepada wartawan bahwa dirinya bodoh karena tidak memahami aturan pengelolaan dana sumbangan yang masuk. Ia pun mengaku tidak mencatat dana sumbangan yang ia salurkan.
Sebab, proses pendistribusiannya dilakukan secara individual. Sedangkan laporan kepada donatur hanya ia unggah melalui akun Instagram miliknya. Karena itu, Budi berharap masyarakat bisa memaafkannya.
“Saya akui saya salah dan bodoh. Sekali lagi saya mohon maaf kepada orang-orang yang merasa tersakiti atau ada orang-orang yang merasa tidak nyaman dengan hal ini. “Cak Budi hanyalah manusia biasa yang penuh khilaf, penuh khilaf dan dosa,” ujarnya.
Namun, Budi menegaskan, mobil dan telepon genggam itu hanya untuk memperlancar aktivitas sosialnya. Bukan untuk kebanggaan atau memperkaya diri sendiri.
“Jadi, saya menggunakannya untuk operasi saya. Begitu pula dengan ponsel iPhone 7,” ujarnya.
Cak Budi pun mengklarifikasi bahwa dana yang ia gunakan untuk membeli kedua barang mewah tersebut bukanlah dana perusahaan Kitabisa.com. Dana ini diambil dari pengumpulan sumbangan untuk halaman atas namanya di website.
“Yang ada itu akun saya. Namun dana tersebut sepenuhnya saya transfer ke organisasi Aksi Cepat Tcepat (ACT). “Penyerahan secara simbolis dilakukan di ACT,” ujarnya.
Total dana yang didonasikan untuk ACT mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara halaman Cak Budi di situs Kitabisa telah ditutup.
Meski begitu, Budi memahami sejumlah masyarakat merasa geram karena pembelian kedua barang mewah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Budi kembali mengaku bersalah.
Mematuhi peraturan
Di tempat yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada sesama yang membutuhkan. Jangan hanya gara-gara isu Cak Budi ini, maka rasa persahabatan dan loyalitas sosial Anda akan luntur.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti membahas menurunnya tingkat kepercayaan donor. Apalagi masyarakat selama ini telah memberikan komitmen yang luar biasa, kata Khofifah.
Untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian mendesak Cak Budi membentuk lembaga konstitusi jika masih berniat menyalurkan bantuan masyarakat. Jika bantuan disalurkan ke tingkat antarprovinsi, Cak Budi juga harus mendapat izin dari Kementerian Sosial.
“Pada dasarnya pengumpulan sumbangan baik berupa uang maupun barang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau perkumpulan sosial. Sedangkan atas nama pribadinya, makanya saya minta agar dilembagakan, didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, katanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Sumbangan.
Meski sebagian masyarakat menyerukan agar perbuatan Budi diadili sebagai tindak pidana, namun Kemensos memilih fokus memperbaiki sistem dan regulasi agar bisa lebih baik dijadikan acuan.
Hartono Laras, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, mengaku lembaganya akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 ke DPR.
“Tujuannya agar masyarakat tidak takut dan tidak ada yang menyalahgunakan dana. Sanksi memang dikenakan, yakni hanya denda Rp10 ribu. Tapi itu sangat ringan,” katanya.
Nampaknya regulasi juga akan disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku tengah menggodok regulasi untuk menyikapi semakin maraknya praktik penghimpunan dana dari sejumlah orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih atau penggalangan dana.
“Kami sudah menyiapkan aturannya penggalangan dana sebagai langkah antisipatif,” kata Muliaman saat ditemui di Nusa Dua, Bali.
Dengan aturan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kerugian dalam penggalangan dana massal. Pasalnya kini banyak ditemukan warga yang menggalang dana melalui media sosial seperti Instagram dengan mengajak pengikutnya untuk mendanai proyek tertentu. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com