Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka ledakan akibat tabung gas elpiji
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kedua tersangka kini telah ditangkap Polrestabes Makassar. Sementara total kerugiannya masih dihitung polisi.
MAKASSAR, Indonesia – Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni CW dan CS sebagai dalang ledakan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram pada Minggu malam, 11 September di dekat Pasar Maricayya. Polisi juga menemukan pelaku rutin mencampur tabung gas elpiji di ruko yang menjadi pusat ledakan.
Kapolres Makassar Rusdi Hartono mengatakan polisi menangkap CW dan CS. Kini keduanya masih diperiksa. Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi keduanya mulai melakukan aksi pencampuran pada pukul 21.00 WITA hingga 23.00 WITA.
“Dalam sehari, kedua pelaku ini memproduksi 40 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang siap dijual. Gas tersebut kemudian dijual ke warga sekitar, kata Rusdi saat memberikan siaran pers, Selasa, 13 September.
Berdasarkan informasi, praktik tersebut sudah dilakukan kedua pelaku selama 6 bulan terakhir. Kedua pelaku bertindak tanpa mendapat izin dari pemerintah daerah, kelurahan, atau kelurahan.
“Mereka menyewa dan mengoperasikan ruko tersebut sementara izinnya masih diproses,” ujarnya lagi.
Dari hasil olah TKP (CRI) yang dilakukan Pusat Laboratorium (Puslabfor) dan Tim Identifikasi Polrestabes Makassar, ditemukan berbagai bagian dan sisa ledakan tabung gas elips ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang menjadi barang bukti. Menurut polisi, CW dan CS adalah pemilik modal dan beroperasi secara ilegal di ruko dekat pasar Maricayya di Jalan Harimau.
Hasilkan keuntungan besar
Dari hasil praktik ilegalnya, CW dan CS meraup untung besar. Misalnya pada malam Takbiran saat ledakan terjadi, mereka berhasil meraup untung Rp 85 ribu per tabung. Sedangkan dalam sehari mereka bisa meracik 40 tabung lalu dijual ke warga seharga Rp 140 ribu.
Sementara itu, sisa benda yang ditemukan di TKP kini diamankan sebagai barang bukti, antara lain 27 buah regulator konverter yang berfungsi sebagai alat pemindah tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram, 32 penutup atau segel tabung, 1 unit solder pemanas, 460 unit solder berukuran 3 kilogram. tabung gas dan 50 tabung gas 12 kilogram.
Kerusakan akibat ledakan tabung gas elpiji tersebut cukup parah. Rusdi mengungkapkan, ditemukan 3 mobil hancur dan terguling, serta 4 unit rumah rusak berat.
Dia mengatakan, total kerusakan dan kerugian yang dialami warga sekitar masih dihitung.
“Kami masih mengembangkan penyelidikannya. “Sampai saat ini tim masih melakukan olah TKP,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. – Rappler.com