PT Freeport Indonesia kejam terhadap pekerja yang dipecat
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Luhut menilai PT Freeport Indonesia menjadikan pemecatan karyawan sebagai bentuk ancaman terhadap pemerintah.
JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut tindakan pemecatan karyawan atau “PHK” yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan tindakan kejam. Menurutnya, cara tersebut tidak lazim dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia.
“Cara ini tidak umum dilakukan di perusahaan besar dan multinasional karena itupemerasan (mengancam) kemauan memberhentikan. Sudah bisa TIDAK dimana,” kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin, 20 Februari.
Luhut menilai perusahaan asal Amerika Serikat itu harus bertanggung jawab terhadap kehidupan karyawannya.
“Dia (Freeport) kejam (melakukan) memberhentikan,” kata Luhut lagi.
Dia mengatakan PTFI harus menghormati peraturan yang ada di Tanah Air terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah, kata dia, tidak akan mundur dari aturan yang telah dibingkai.
“Freeport harus sadar kalau sifatnya B to B (business to business), jadi tidak ada hubungannya dengan negara. Freeport sudah ada di sini hampir 50 tahun, jadi mereka harus menghormati hukum kita,” kata Luhut.
Sejak tahun 2009, PTFI belum memenuhi kewajibannya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral. Mereka juga tidak menjual 51 persen.
“Itu masalah lama. Jadi, sekarang pemerintah tidak mau mundur dari hal itu karena setelah 50 tahun, mengapa kita tidak bisa mendapatkan mayoritas?” tanya Luhut.
Keberatan diancam
Akar perselisihan kedua pihak karena pemerintah Indonesia menerapkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika PTFI ingin memperluas pelaksanaan ekspor konsentrat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pemegang KK harus beralih usaha menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus).
- membuat deklarasi yang menyatakan kesediaan membangun smelter dalam waktu lima tahun
- pelepasan saham hingga 51 persen
Alasan pemerintah menerapkan status IUPK adalah karena kedudukannya akan lebih tinggi dibandingkan PTFI, karena berperan sebagai pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan. Sebaliknya jika menjadi IUPK, perusahaan harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku (berubah atau berlaku). Sedangkan jika berstatus KK, pajaknya tetap sampai masa kontrak berakhir.
PTFI telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut dalam waktu 120 hari. Jika tidak, mereka sudah membuat rencana untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan internasional.
PTFI juga membantah memecat karyawannya sebagai bentuk ancaman terhadap pemerintah. Menurut Presiden dan CEO PT Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson, PHK tersebut dilakukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha.
Dalam jumpa pers yang digelar Senin pekan lalu, Adkerson menyatakan akan mulai memberhentikan karyawan kontrak pada pekan ini. Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah pegawai yang akan diberhentikan. Adkerson hanya mengatakan, PHK tersebut berlaku bagi pegawai ekspatriat dan WNI.
Dia hanya menyebutkan, dari 32 ribu karyawan yang dimiliki PTFI, hanya 12 ribu yang merupakan karyawan tetap.
“Saya sangat sedih melihat keadaan ini. “Keputusan ini kami ambil bukan sebagai strategi negosiasi dengan pemerintah, namun kami mengharuskannya untuk menekan biaya dan sisi finansial juga harus diperhitungkan,” ujarnya. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com