Warga negara Malaysia menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena mencoba membunuh pekerja migran
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Saya ditampar dan dipukul setiap hari. “Pada saat yang sama, mereka sering dikutuk dengan nama binatang,” kata Suyanti
JAKARTA, Indonesia – Seorang wanita Malaysia menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena mencoba membunuh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, Suyanti Sutrinso. Pelaku bernama Rozita Mohamad Ali hendak membunuh Suyanti dengan pisau dapur, gantungan baju, alat pel, dan payung.
Dalam sidang yang digelar Jumat, 30 Desember, Rozita mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa. Jika terbukti bersalah, Rozita terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Wanita yang merupakan istri seorang Datuk ini sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah berita penganiayaan Suyanti tersebar luas di media sosial.
Namun, ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar R20 ribu atau setara Rp 61 juta. Rozita pun menyerahkan paspornya kepada polisi untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Polisi kemudian memerintahkan perempuan berusia 43 tahun itu untuk melaporkan dirinya ke kantor polisi terdekat sebulan sekali. Rozita juga tidak diperbolehkan mendekati Suyanti selama proses persidangan.
Dipukul setiap hari
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan menemukan pembantu berusia 19 tahun itu tidak sadarkan diri di dekat saluran air di pinggiran Mutiara Damansara pada 21 Desember. Luka parah terlihat di sekujur tubuh Suyanti.
“Saya ditampar dan dipukul setiap hari. Pada saat yang sama, mereka sering dikutuk dengan panggilan binatang. “Saya sangat takut,” kata Suyanti kepada media Malaysia. Bintang.
Wanita asal Medan ini mengaku tidak diperbolehkan mandi dan hanya diperbolehkan makan satu kali dalam sehari. Baru dua minggu bekerja di asrama Rozita, Suyanti berharap suatu saat majikannya akan berganti. Namun, hasilnya nihil.
“Saya merasa perlakuannya tidak dapat ditoleransi lagi,” katanya.
Oleh karena itu, pada 21 Desember, Suyanti memutuskan untuk memanjat pagar rumah majikannya dengan bantuan tangga. Dia kemudian berlari secepat dan sejauh yang dia bisa.
Hukumannya cukup berat
Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B. Ambary mengatakan, ancaman hukuman yang didakwakan kepada Rozita cukup serius. Rencananya, perwakilan KBRI, kata Yusron, akan bertemu dengan jaksa pada minggu kedua Januari 2017 untuk membahas lebih lanjut pasal yang digunakan.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Rozita akan digelar pada 7 Februari. Ini bukan pertama kalinya pekerja migran diperlakukan secara brutal saat bekerja di Malaysia.
Faktanya, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke negara tetangga pada tahun 2009 karena sering menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan. Larangan ini kemudian dicabut dua tahun kemudian setelah kedua negara sepakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com