Mempertanyakan nasib kelompok LGBTIQ di Indonesia
keren989
- 0
Profil LGBTIQ mulai bergeser, dari ‘pendosa’ menjadi ‘kelompok berbahaya’ yang rentan terhadap kriminalisasi.
JAKARTA, Indonesia – Nasib kaum homoseksual di Indonesia semakin dipertanyakan. Berbagai diskriminasi, intimidasi dan kekerasan yang mereka alami tidak dibarengi dengan upaya perlindungan yang memadai.
Ketua Forum LGBTIQ Indonesia Yuli Rustinawati memasukkan fakta tersebut dalam laporannya Universal Periodic Review (UPR) kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2017.
“Dalam kasus ini, negara banyak melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap kelompok LGBT,” ujarnya, Kamis, 13 Oktober.
Yuli menyebut pemerintah melanggar 7 pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pertama, adanya persamaan hak di mata hukum; rasa aman; kebebasan berbicara; kebebasan berserikat; pekerjaan yang layak; bebas dari diskriminasi; dan solusi yang efektif.
Potret kehidupan
Sejak 8 bulan terakhir, Yuli melihat adanya peningkatan agresivitas terhadap kelompok LGBTIQ. Berdasarkan data yang dihimpunnya, 83 persen kelompok LGBTIQ di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Mulai dari kekerasan psikis, ekonomi hingga kekerasan seksual, ujarnya.
Penyebabnya adalah homoseksualitas yang masih dipandang sebagai penyimpangan, pelanggaran agama, bahkan pandangan ekstrim bahwa mereka tidak layak hidup. Jika ada seorang LGBT yang melaporkan menjadi korban kekerasan, lanjutnya, bahkan patut dipertanyakan apakah laporan tersebut benar atau tidak.
“Pembuatan profil “LGBTIQ juga mulai bergeser, dari ‘pendosa’ menjadi ‘kelompok berbahaya’ yang rentan terhadap kriminalisasi,” kata Yuli.
Salah satu contoh konkrit yang ia sebutkan adalah permohonan uji materi yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diperburuk oleh pernyataan resmi yang tampaknya membenarkan kekerasan tersebut. Belum lagi peraturan daerah (Perda) yang mendiskriminasikannya.
Sebagai Peraturan Daerah Provinsi tentang Pemberantasan Amoralitas (No. 13/2002) di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, mengklasifikasikan homoseksualitas dan seks anal yang dilakukan oleh laki-laki sebagai tindakan asusila, seperti prostitusi, perzinahan, perjudian, dan konsumsi alkohol. Selain itu, masih ada 14 peraturan daerah lain yang sifatnya serupa.
Tak lupa ia memasukkan kaum transgender yang juga kerap menjadi sasaran. Seperti kejadian baru-baru ini, sebuah pesantren transgender di Yogyakarta ditutup paksa oleh kelompok intoleran. (BACA: Saat Mahasiswa Transgender Menjadi Korban Intoleransi)
Jalan buntu
Namun pemerintah Indonesia belum menunjukkan itikad baik dalam mengamankan kehidupan warga LGBTIQ. Pertama, mereka menolak menandatangani Resolusi PBB tentang penghapusan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, Juni lalu.
Saat itu, delegasi Indonesia yang diwakili Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Luar Negeri Dicky Komar mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan agama, norma, dan moralitas yang berlaku di Indonesia. (BACA: Komunitas LGBT Kecam Sikap Pemerintah Indonesia di Pertemuan PBB)
Berdasarkan hal tersebut, delegasi kami tidak dapat menerima rancangan resolusi tersebut dan menolaknya, ujarnya.
Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu dari 17 negara yang menolak rencana PBB untuk memasukkan hak komunitas LGBTIQ ke dalam agenda pembangunan perkotaan. Ide ini digagas Kanada, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Meksiko pada konferensi PBB yang akan berlangsung pekan depan di Ekuador.
Jika disepakati, pertimbangan tersebut akan dituangkan dalam rancangan kebijakan bertajuk ‘Agenda Perkotaan Baru.’ Meski tidak mengikat, topik ini patut menjadi pertimbangan negara-negara anggota PBB dalam agenda pembangunan berkelanjutan 20 tahun ke depan.
Namun Belarus yang didukung oleh Rusia, Mesir, Qatar, Indonesia, Pakistan, dan Uni Emirat Arab menolak gagasan tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut sudah cukup untuk dianggap ‘ramah keluarga’.
Belakangan ini publik kembali dihebohkan dengan hal tersebut surat edaran tentang persyaratan Duta Pemuda Kreatif yang menulis: “Kami mewajibkan seseorang sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, termasuk LGBT, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” demikian bunyi surat edaran kementerian.
Saat ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku penyelenggara telah menghapus kalimat tersebut. Namun kritik tajam dilontarkan.
“Melakukan diskriminasi pada sekelompok minoritas yang terpinggirkan adalah ejekan kewajiban hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan merendahkan Reputasi Indonesia sebagai tempat berbisnis secara internasional” kata peneliti LGBTIQ dari Human Rights Watch (HRW), Kyle Knight pada hari Jumat, 14 Oktober.
Hal ini tentu saja menambah daftar panjang komentar miring para pejabat Indonesia terhadap LGBTIQ. Jadi, lanjut Kyle, komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap keberagaman dan pluralisme hanyalah sebuah slogan kosong dan kosong. – Rappler.com