TIMELINE: Pengusiran Kalijodo
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Pemprov DKI Jakarta berencana menggusur Kalijodo, salah satu kawasan prostitusi tertua di Ibu Kota.
Basuki “Ahok” Tajahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan kawasan pemukiman di sana dibangun di jalur hijau sehingga perlu dibersihkan.
Ahok mengatakan kawasan Kalijodo sudah dibersihkan namun kembali dihuni. Namun rencana ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Bagaimana perkembangan isu penggusuran ini?
Minggu, 28 Februari
Pemprov DKI Jakarta hari ini melayangkan surat teguran ketiga kepada warga kawasan Kalijodo untuk mengosongkan dan membongkar bangunan-bangunan yang berada di lahan pemerintah yang notabene diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau.
Surat teguran ketiga ini ditempel di sejumlah bangunan yang tampak masih ditempati di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005 dan RT 006/RW 05, Desa Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Surat tersebut menyatakan warga yang masih bertahan harus segera menghentikan operasional usaha/evakuasi mandiri/pembongkaran dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak 28 Februari 2016.
Jika warga tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Tim Penindakan Terpadu Pemprov DKI akan melakukan penindakan, demikian isi surat tersebut.
Saat ini, warga dan pekerja pembongkaran bangunan di kawasan Kalijodo jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara itu, sedikitnya 11 unit alat berat (backhoe) jenis beko juga terlihat terparkir di ruas Jalan Bidara Raya sisi timur kawasan Kalijodo.
Ahok memastikan pembongkaran bangunan di kawasan Kalijodo akan dilakukan besok, Senin, 29 Februari 2016.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi akan memimpin langsung pembongkaran bangunan yang ada di Kalijodo. Menurut Rustam yang dihubungi melalui telepon, proses pembongkaran sisa bangunan di Kalijodo akan dimulai pukul 07.00.
Hari ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik ke gedung-gedung di Kalijodo.
Senin, 22 Februari
Warga Kalijodo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan nomor 32/G/2016. Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Nasution.
Razman menjelaskan, alasan warga Kalijodo menggugat karena Surat Peringatan 1 (SP1) yang dikirimkan kepada warga tidak menyasar semua pihak. Dalam SP1, ada tiga pihak yang menjadi sasaran penggusuran, yaitu pemilik gedung, pemilik tempat usaha atau hiburan, dan pekerja di RT 01, 03, 04, dan 05 RW 05.
“Bagaimana dengan warga lainnya? Artinya SP itu tidak universal, hanya individual dan tidak komprehensif, makanya kami gugat, kata Razman.
Sabtu, 20 Februari
Anggota gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo. Kapolda Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, operasi tersebut bukan untuk menggusur warga Kalijodo.
“Panggilan kali ini untuk menangani penyakit masyarakat di Kalijodo, bukan operasi pembongkaran atau penggusuran perumahan,” kata Tito.
Penertiban dilakukan karena polisi menilai terdapat berbagai pelanggaran hukum di Kalijodo, antara lain peredaran minuman keras ilegal, senjata tajam, premanisme, dan dugaan peredaran narkoba.
Hasil operasi terkonsentrasi, polisi berhasil menangkap tiga orang pengguna sabu. Mereka terdiri dari dua orang pria berinisial SP dan RS, serta seorang wanita berinisial LN.
(BACA: Hasil Operasi Konsentrat: 3 Orang Positif Narkoba di Kalijodo)
Rabu, 17 Februari
Ahok memberi tenggat waktu 11 hari kepada warga Kalijodo untuk membongkar sendiri bangunannya.
Ia juga akan mengirimkan surat peringatan (SP1) kepada seluruh warga yang memiliki bangunan di atas tanah pemerintah.
Dalam SP1, Pemprov memberi waktu tujuh hari kepada warga untuk membongkar bangunannya.
Jika Anda tidak memperhatikan, maka… Pemerintah Provinsi DKI akan menerbitkan SP2 dengan jangka waktu tiga hari. Jika peringatan itu tidak diindahkan, warga akan mendapat SP3.
Jika tak patuh, Pemprov DKI sesuai UU Pokok Agraria akan menerbitkan Surat Perintah Dekomisi (SPB).
(Baca: Ahok: 11 Hari Warga Kalijodo Bongkar Bangunan)
Senin, 15 Februari
Perwakilan wilayah Kalijodo, Daeng Aziz mendatangi kantor Komnas HAM dan DPRD DKI. Pria yang mengaku sudah 30 tahun tinggal di kawasan Kalijodo ini meminta Pemprov DKI tak melakukan penggusuran Kalijodo.
Daeng Aziz datang ke DPRD bersama puluhan orang lainnya. Ia pun membawa sejumlah surat pemilik tanah yang semula ingin ditunjukkannya kepada anggota DPRD.
Namun setelah menunggu selama 30 menit, warga Kalijodo memutuskan pulang dan tidak menemui anggota DPRD.
Minggu, 14 Februari
Pemerintah Daerah Jakarta Utara sedang mensosialisasikan rencana penggunaan lahan kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di RW 05, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dan Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddy Setiawan turut terlibat dalam sosialisasi tersebut.
Dalam surat pemberitahuan tertulis tersebut, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan. Surat pemberitahuan ditempel di setiap bangunan yang ada di RW, termasuk kafe, restoran, dan pemukiman warga.
Rabu, 10 Februari
Untuk pertama kalinya, Ahok berjanji kepada masyarakat akan menggusur pemukiman liar di Kalijodo. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, tidak ada lagi toleransi terhadap keberadaan Kalijodo.
Makanya saya bilang Kalijodo harus segera disosialisasikan, karena di sana lebih banyak ruginya daripada manfaatnya, kata Ahok.
Bahkan, dia sesumbar jika penggusuran dihadang preman, Pemprov DKI akan mengirimkan tank. Bagi warga yang tinggal di kawasan itu, akan dipindahkan ke Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dan Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.
(Baca: Ahok akan Jadikan Kawasan Kalijodo Jadi Ruang Terbuka Hijau)
Senin, 8 Februari
Wacana penggusuran Kalijodo berkembang ketika terjadi kecelakaan di Jalan Daan Mogot yang melibatkan mobil Kijang Fortuner dan sepeda motor. Sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi mobil Fortuner, Riki Agung Prasetyo, baru saja bermalam di nightlife Kalijodo.
Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas, Wakil Kompol Rahmat Dalizar mengatakan, selama di Kalijodo, Riki dan sembilan temannya lainnya memesan 10 botol bir.
“Saat diperiksa, Riki mengaku sempat minum-minum. Dia membuka 10 botol. “Jadi dia tidak sadar,” kata Rahmat.
Akibatnya, Riki kehilangan kendali saat mengemudikan mobil dan menabrak sepeda motor. Dalam kecelakaan tersebut, empat orang tewas dan tiga lainnya.
Empat orang yang tewas terdiri dari dua orang pesepeda yang merupakan suami istri dan dua orang teman Riki.
(Baca: Tabrakan Fortuner dan Motor di Daan Mogot Tewaskan Empat Orang)
—Rappler.com
BACA JUGA: