• November 23, 2024
Netizen mengecam media karena mengungkap foto tersangka dan status HIV

Netizen mengecam media karena mengungkap foto tersangka dan status HIV

Netizen berpendapat bahwa tindakan tersebut memperkuat stigma yang melekat pada komunitas LGBTQ dan pengidap HIV

MANILA, Filipina – Netizen dan pendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transeksual dan queer (LGBTQ) mengecam Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA). dan outlet media yang merilis foto tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan narkoba, mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka dinyatakan positif virus imunodefisiensi manusia (HIV).

Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik 8504 atau Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian AIDS Filipina tahun 1998, yang menyatakan bahwa mereka mengungkapkan identitas para tersangka sambil “menciptakan kegilaan media seputar orientasi seksual mereka”. dan menyiratkan bahwa salah satu dari mereka adalah a orang yang hidup dengan HIV. (PODCAST: Apakah ada undang-undang HIV di PH?)

Itu terjadi hanya tiga hari sebelum dunia merayakan “Hari AIDS Sedunia” pada hari Jumat, 1 Desember.

Pada Senin malam, 27 November, News5 memposting foto-foto para tersangka yang terlibat dalam penggerebekan narkoba di Facebook, menambahkan dalam keterangan bahwa salah satu dari mereka dinyatakan positif HIV. Ia kemudian mengedit keterangannya untuk menghapus catatan tentang referensi HIV. (BACA: Orgies dan Tinder: Milenial Berhubungan Seks, Ada yang Harganya Mematikan)

Pada Selasa pagi, 28 November, News5 menghapus postingan Facebook tersebut.

Netizen berpendapat News5 dan PDEA hanya turut memperkuat stigma yang melekat pada komunitas LGBTQ dan ODHIV dengan mengungkap identitas tersangka dan mengungkap salah satu dari mereka sebagai HIV positif.

Perwakilan Pulau Dinagat Kaka Bag-ao juga mempertimbangkan masalah ini dan mengecam media dan PDEA karena mengungkapkan status HIV salah satu tersangka.

“Jangan terus-terusan menstigmatisasi HIV… Masih banyak miskonsepsi dan misinformasi yang tersebar. Laporan-laporan ini bahkan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang kurang informasi untuk langsung menilai ODHIV di media sosial.Kata Bag-ao dalam sebuah pernyataan.

(Kita harus menahan diri untuk tidak memperkuat stigma yang melekat pada ODHIV. Ada banyak kesalahpahaman dan misinformasi yang menyebar di mana-mana. Laporan-laporan ini juga memberikan peluang bagi mereka yang hanya tahu sedikit tentang masalah ini untuk menjadikan mereka sebagai ODHA sebagai hakim di media sosial.)

Berikut beberapa postingan media sosial seputar masalah ini:

Tentang pengungkapan media

Siapa yang berhak mengungkapkan status HIV seseorang?

Meskipun terdapat undang-undang yang terutama ditujukan untuk melindungi hak-hak orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) yang disahkan pada tahun 1998, para aktivis berpendapat bahwa negara tersebut memerlukan ketentuan hukum yang baru dan terkini sehubungan dengan epidemi yang sedang dihadapi Filipina.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2017, Departemen Kesehatan (DOH) mengutip data terbaru dari laporan UNAIDS mengenai negara-negara epidemi HIV global dan mengumumkan bahwa Filipina memiliki epidemi HIV yang “berkembang paling cepat” di Asia-Pasifik.

Menurut laporan tersebut, kasus HIV baru di Filipina meningkat dua kali lipat dari 4.300 pada tahun 2010 menjadi 10.500 pada tahun 2016.

Pasal 6 Undang-Undang HIV menyatakan bahwa “semua profesional kesehatan, instruktur medis, pekerja, pemberi kerja, agen perekrutan, perusahaan asuransi, pembuat enkode data, dan penjaga rekam medis, berkas, data atau hasil tes lainnya diarahkan untuk menjaga kerahasiaan yang ketat. dalam penanganan seluruh informasi medis, khususnya identitas dan status pengidap HIV.” (INFOGRAFI: Bagaimana cara penularan HIV?)

Namun undang-undang tersebut tidak menjelaskan larangan media terhadap pengungkapan HIV.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Bag-ao dan Senator Risa Hontiveros berupaya untuk mengatasi kesenjangan ini dengan memperkuat klausul kerahasiaan undang-undang HIV saat ini.

RUU tersebut melarang media untuk mengungkapkan “nama, gambar, tanpa izin tertulis sebelumnya dari orang yang mengidap HIV (ODHIV), kecuali jika orang tersebut melepaskan kerahasiaan tersebut karena tindakan dan kelalaiannya sendiri” berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012 dan Undang-Undang Privasi Nasional. tahun 2012. – Rappler.com


judi bola online