Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka penyerangan jurnalis di Banyumas
keren989
- 0
BANYUMAS, Indonesia – Empat petugas polisi dari Satuan Sabhara Polres Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha.
Darbe diserang dan dipukuli petugas saat meliput aksi protes proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturaden di depan Paviliun Kabupaten Banyumas, Senin, 9 Oktober. Keempatnya antara lain Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Tersangka juga berpotensi dijerat UU Pers apabila hasil penyidikan mengarah ke sana.
“Ini bukti keseriusan kami mengusut kasus ini. “Kami tentu menyayangkan kejadian ini,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis, 12 Oktober.
Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas juga berpotensi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik polisi. Ketiganya diduga terlibat melakukan penyerangan dan pengeroyokan hingga berujung tindak pidana.
Penyidikan tindak pidana tersangka dilakukan Polres Banyumas. Penyidikan terkait pelanggaran kode etik profesi sementara ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
“Sementara ini laporan pertama yang kami terima mengenai jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan. “Laporan dari mahasiswa belum diterima,” ujarnya.
Akibatnya, oknum polisi tersebut selain terancam hukuman penjara juga terancam sanksi administratif sesuai Perkapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Keempatnya langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa pelanggaran kode etiknya.
Kepala Divisi Propam Polda Jateng AKB Jamaluddin Farti mengatakan keempat anggota ini diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang kode etik profesi kepolisian, khususnya Pasal 7 huruf c karena dianggap tidak profesional dan prosedural dalam melaksanakan tugasnya.
Sanksi pelanggaran kode etik ini antara lain pembinaan kembali profesi kepolisian, mutasi bahkan sanksi terberat pemecatan tidak hormat, ujarnya.
Siapkan laporan
Darbe hanyalah satu dari puluhan korban kekerasan yang dilakukan petugas selama penggerebekan protes 9 Oktober. Dari 23 peserta aksi yang ditahan semalam di Mabes Polri, sebagian besar mengalami kekerasan saat ditangkap petugas.
Anggota Tim Advokasi Aliansi Menyelamatkan Slamet (ASS), Adhi Bangkit Saputra mengatakan, para pengunjuk rasa mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal dari petugas saat pertunjukan budaya mereka terpaksa dibubarkan. Banyak di antara mereka yang mengalami luka-luka, sebagian besar lecet atau lebam di berbagai bagian tubuh akibat pukulan petugas. Bahkan, ada pula yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Sebagian besar dari mereka yang mayoritas berstatus pelajar juga mengeluhkan barang berharga seperti telepon genggam yang tidak dikembalikan petugas setelah disita.
Atas tindakan represif yang dilakukan petugas tersebut, saat ini kami sedang menyusun laporan pidana ke polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, kata Adhi.
Tim Advokasi juga akan membuat laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri saat kejadian, yang akan ditujukan ke sejumlah instansi pemerintah antara lain Komnas HAM, Propam Polri. dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pada saat yang sama, tim mendaftarkan anggota aliansi yang mengalami cedera untuk menjalani rekam medis untuk menguatkan bukti. Ke-16 peserta aksi yang mengalami luka-luka tersebut kini telah menjalani rekam medis yang difasilitasi Dompet Dhuafa.
Tangkapan yang salah
Anjar Setiarma (20) terpaksa dilarikan ke RSUD Banyumas Margono Soekarjo karena mengalami luka serius. Perutnya masih sakit karena berulang kali dipukul oleh petugas yang menangkapnya saat membubarkan aksi. Kepala, dagu, dan tangannya memar dan tergores akibat penganiayaan pihak berwenang.
Padahal Anjar bukan peserta aksi. Dia kebetulan berada di dekat lokasi demonstrasi saat dibubarkan. Ia mengungkapkan, awalnya ia tidak mengetahui ada aksi protes di depan pendopo.
Ia dan temannya menikmati wedang Ronde di sudut alun-alun. Sesaat kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pada 9 Oktober, ia mendengar keributan di depan pendopo tak jauh dari tempat yang ia datangi.
“Ada keributan, saya ingin tahu ada apa, makanya saya langsung mendekat,” ujarnya.
Meski menjaga jarak, ia malah menjadi sasaran kejaran petugas. Anjar mencoba mengangkat tangan dan menegaskan dirinya bukan pengunjuk rasa. Namun pengakuannya tidak digubris. Dia masih ditilang dan dicaci maki oleh petugas polisi. Dia ditembaki dan diarak ke mobil yang akan membawanya ke Mabes Polri.
Beberapa petugas lainnya menyambutnya dengan pukulan tangan kosong, sehingga dia babak belur. Kekerasan terhadapnya berlanjut saat dia berada di dalam mobil. Ia mengaku kepalanya ditendang dengan sepatu bot hingga menyebabkan bagian samping kepalanya membengkak.
Anjar diperlakukan seperti penjahat. Saat turun dari mobil, ia bersama 22 orang lainnya terpaksa berjalan sambil jongkok menuju gedung Mabes Polri.
“Setelah kami masuk, lantainya keramik. Kami disuruh berbaring. Padahal saya tidak tahu apa-apa, saya tidak ikut protes,” kata Anjar.
Proyek ini merugikan masyarakat
Kerusuhan antara Polres Banyumas dengan petugas Satpol PP serta massa Aliansi Selamatkan Slamet pada 9 Oktober lalu dilatarbelakangi oleh batas waktu aksi. Polisi mengizinkan aksi damai digelar hingga pukul 18.00 WIB.
Namun kenyataannya, para peserta aksi bertahan hingga malam hari. Pihak berwenang pun memberi ruang hingga pukul 22.00 WIB.
Beberapa peserta aksi tetap berada di depan pendopo hingga batas waktu yang ditentukan dengan mendirikan tenda yang mereka namakan Pos Perjuangan. Karena peringatan petugas untuk bubar tidak diindahkan, petugas membubarkan dan merobohkan tendanya. Dalam situasi tegang, sejumlah petugas tidak mampu mengendalikan emosi sehingga berujung pada aksi kekerasan terhadap massa.
Darbe dan empat jurnalis lainnya yang meliput kerusuhan juga menjadi sasaran kebrutalan petugas. Mereka diminta menghapus rekaman gambar yang diabadikan.
Darbe mengalami nasib terburuk. Ia mengaku ditarik dan dipukul oleh beberapa petugas hingga terjatuh dan terinjak sepatu botnya. Bahkan, dia dan teman-temannya berteriak bahwa mereka adalah jurnalis bahkan menunjukkan identitas pers mereka. Namun pernyataan mereka tidak digubris.
Ini merupakan protes kedua terhadap proyek PLTP Baturraden. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat terdampak proyek ini hingga menduduki aula rapat DPRD Banyumas.
Mereka menuntut proyek PLTP Baturraden di lereng Berg Slamet tidak lagi dioperasikan. Pasalnya, proyek tersebut akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di bawahnya, khususnya di wilayah Kecamatan Cilongok.
Pasalnya, penebangan hutan untuk keperluan proyek telah menimbulkan bencana yang dirasakan masyarakat. Sedikitnya 8 desa di Kecamatan Cilongok mengalami krisis air bersih karena sumber mata air tercemar lumpur proyek puncak bukit. Mata air dan aliran sungai yang semula jernih berubah menjadi keruh dan berwarna coklat tua
Padahal, selama ini masyarakat di lereng Gunung Slamet mengandalkan mata air pegunungan untuk kelangsungan hidupnya, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun irigasi untuk kolam ikan dan sawah. – Rappler.com