• November 23, 2024

Sekilas tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah selama ini

JAKARTA, Indonesia – Sejauh ini pemerintah telah mengumumkan lima paket kebijakan ekonomi. Ada pesan jelas dari paket pertama hingga kelima: Pemerintah ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Sebelum kamu kembali tumbuh positif pada kuartal ketiga tahun 2015pertumbuhan ekonomi kita memang terus melambat.

Seluruh komponen “mesin” pertumbuhan mulai dari konsumsi, investasi, belanja pemerintah hingga kinerja neraca perdagangan dipengaruhi oleh berbagai kebijakan dalam lima paket yang dicanangkan.

Sebelum mengumumkan paket kebijakan ekonomi terbaru atau jilid keenam, mari kita lihat kembali rangkuman berbagai kebijakan tersebut.

Paket ekonomi pertama: Insentif bagi seluruh pemangku kepentingan

Pada paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan telah diambil untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan di bidang perekonomian.

Ada proses deregulasi bagi investor, subsidi bunga kredit untuk sektor ASUsaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga rumah murah untuk pekerja.

Kelemahan paket jilid pertama adalah hanya berdampak nyata dalam jangka menengah dan panjang.

Aalam Paket kebijakan ini lebih bersifat jangka menengah dan panjang. “Saya masih belum melihat paket kebijakan ini akan berdampak langsung pada tahun ini,” kata Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal saat itu.

Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus mengundang investasi dengan lima langkah

Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mencapai tujuan tersebut. Apa pun?

1. Proses perizinan yang disederhanakan

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman modal. Hal ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.

“Izin lingkungan kawasan industri sudah diberikan pada kawasan tersebut, sehingga investasi di dalamnya tidak memerlukan izin lagi. “Dengan begitu, waktu pengurusan izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat, sekitar tiga jam,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers Istana Negara saat peluncuran.

2. Konfirmasi tunjangan pajak Dan libur pajak yang lebih cepat

Dalam paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan insentif tunjangan pajak Dan libur pajak yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan tidak. 159 Tahun 2015.

Caranya adalah dengan memastikan proses persetujuan dapat terjadi relatif cepat bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kedua insentif tersebut.

3. Pembebasan PPN atas impor alat pengangkut tertentu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 69 Tahun 2015, pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini diharapkan biaya pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dapat ditekan.

Alat angkut apa yang akan diimpor bebas PPN? Diantaranya adalah pabrik kapal dan pesawat terbang beserta bagian-bagiannya. Anda dapat membaca daftar lengkapnya di Di Sini.

4. Penurunan pajak bunga deposito bagi eksportir

Pemerintah siap memberikan pajak bunga simpanan yang lebih rendah bagi eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di perbankan Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi insentif bagi mereka untuk tidak “memarkir” perolehan devisa ekspor (DHE) ke luar negeri.

5. Pemerintah daerah siap mendukung

Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid kedua juga akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, tegas Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Kalau pusat perizinannya cepat, maka di daerah juga harus cepat,” kata Pramono.

Paket kebijakan ketiga: Memperkuat daya saing dunia usaha

Paket kebijakan ketiga diluncurkan di tengah tekanan terhadap daya saing dunia usaha lokal. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat biaya impor menjadi lebih tinggi. Meskipun hal ini menguntungkan eksportir, namun di sisi lain justru membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi kurang menguntungkan.

Oleh karena itu, pada paket kebijakan jilid ketiga ini, sejumlah insentif dicanangkan untuk menekan biaya perusahaan dalam proses produksi dan memperoleh tambahan modal. Apa pun?

1. Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), gas dan listrik: harga avtur, Gas minyak bumi cair (LPG) 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif dikurangi sejak 1 Oktober 2015.

Sementara harga gas untuk pabrik dari ladang gas baru ditetapkan sesuai daya beli industri pupuk dan harga listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun sebesar Rp12 – Rp13 per kWh seiring anjloknya harga minyak dunia.

2. Perluasan pengusaha penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk meningkatkan akses pengusaha terhadap kredit perbankan, pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.

3. Penyederhanaan izin lahan dalam kegiatan penanaman modal: Di bidang pertanahan, Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2015 tentang standar dan peraturan pertanian, tata ruang, dan pelayanan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Tujuannya agar proses pengurusan izin lahan menjadi lebih efisien.

Paket kebijakan ekonomi keempat: Formula baru penghitungan upah minimum dan kredit modal kerja bagi produsen barang ekspor

Produktivitas pekerja menjadi salah satu tumpuan pendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin kesejahteraannya, pemerintah memperkenalkan formula baru dalam menghitung besaran kenaikan upah minimum tahunan sebagaimana tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Namun PP tentang Pengupahan ini justru menuai protes dari sejumlah kelompok buruh karena dianggap tidak menguntungkan mereka.

Diumumkan juga dalam peluncuran paket keempat, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan pemetaan perusahaan penghasil komoditas ekspor di Tanah Air. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi memperoleh kredit modal kerja.

Paket Kebijakan Kelima: Insentif Revaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Berganda pada Real Estate Investment Trust (REITs)

Dalam lima paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah menawarkan insentif perpajakan bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan revaluasi aset.

Akan ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPH) revaluasi. Jika usulan revaluasi diajukan sebelum akhir tahun, tarif khusus revaluasi menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Jika diajukan pada semester I 2016 sebesar 4 persen dan jika diajukan pada semester II tahun 2016 sebesar 6 persen.

Selain itu, sayaInstrumen investasi real estate investment trust (REIT) akan bebas pajak berganda.

Lalu kebijakan apa yang bisa kita harapkan untuk dimasukkan dalam paket keenam?

Dilaporkan oleh data katakali ini paket kebijakan akan menyasar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurut Fithra, masih banyak permasalahan terkait konsep KEK itu sendiri. Istilah ini masih disalahgunakan. Konsep KEK bisa efektif bila ada perlindungan yang kuat terhadap masuknya investasi asing ke daerah-daerah di Indonesia, kata Fithra.

Perlindungan ini dapat berupa tarif yang tinggi, seperti yang dilakukan Tiongkok. Bisa juga menjadi kawasan khusus yang sangat terbuka bagi investasi asing. Namun di Indonesia, Fithra secara umum meyakini adanya keterbukaan terhadap investasi.

Ia menyarankan, daripada membuat sesuatu yang efektivitasnya dipertanyakan, mengapa tidak memberikan insentif pada proses industrialisasi?

Jadi bukan soal KEK, tapi pemberian insentif kepada industri, kata Fithra. Penyebabnya karena akhir-akhir ini kita sedang mengalami deindustrialisasi yang dibuktikan dengan menurunnya kontribusi industri terhadap PDB. — Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran SDY