Kuasa hukum membenarkan Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
- keren989
- 0
Fredrich bersama dokter RS Medika Permata Hijau diduga menghalangi proses penyidikan kasus Setya Novanto.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi karena diduga menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Pengacara eksentrik itu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (DBDP) pada Selasa sore, 9 Januari.
“Kemarin sore (Selasa, 9 Januari) KPK mengirimkan SPDP kepada Pak Fredrich dan statusnya menjadi tersangka Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor) yang isinya mencegah, mencegah, dan memberantas perbuatan korupsi,” kata pengacara Fredrich, Saproyanto, kata. Refa saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Rappler pada Rabu, 10 Januari.
Sebelumnya, lembaga antirasuah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Fredrich bepergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2017. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. (BACA: Imigrasi mencegah Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch meninggalkan negara itu)
Refa menghormati langkah dan sikap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia mengaku kaget karena hanya dalam waktu tiga hari KPK sudah bisa menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
Jadi, laporan kejadian itu baru KPK tanggal 5 (Januari), tapi tanggal 8 (Januari), ada yang ditetapkan sebagai tersangka, artinya bagus sekali, katanya lagi dengan suara sinis. .
Menurut Refa, semua kasus korupsi harus cepat ditangani lembaga antirasuah, sehingga tidak hanya kasus kliennya saja yang cepat ditangani. Karena itu, Refa menduga ada upaya kriminalisasi kliennya yang dilakukan KPK. Apalagi, Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan lembaga antirasuah untuk menjerat kliennya adalah pasal karet.
“Ini adalah artikel yang dapat ditafsirkan sesuka Anda. Apa saja cara orang menghalangi dan menghalangi proses investigasi? Kalau saya punya gaya tertentu dalam membela klien saya, apakah itu bisa dikatakan menghambat penyidikan?” tanya referensi.
Alasan lain Refa menduga kliennya dikriminalisasi KPK adalah lembaga antirasuah justru fokus pada hal yang bukan pokok perkara dan merugikan keuangan negara, yakni kasus korupsi KTP Elektronik itu sendiri.
“Mengapa orang ini dikejar dan dalam waktu tiga hari ditetapkan sebagai tersangka?” dia berkata.
Ia mengaku belum mengetahui bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga bisa menetapkan kliennya sebagai tersangka. Berdasarkan SPDP yang dibacanya, kliennya diduga menghalangi penyidikan bersama dokter di RS Medika Permata Hijau.
Jadi, KPK menduga penyekatan itu dimulai sebelum dia masuk rumah sakit, selama di sana, dan setelah dia masuk rumah sakit, ujarnya.
Lantas, posisi apa yang akan diambil kuasa hukumnya? Refa rencananya akan mendatangi KPK pada Kamis, 11 Januari. Namun, dia enggan menyebutkan tujuan kedatangannya.
“Tanya saja nanti kalau saya di KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa memastikan nama Fredrich sebagai tersangka.
“Kami masih belum bisa memastikannya,” kata Febri melalui pesan singkat, Rabu pagi, 10 Januari.
Empat orang berhenti
Selain Fredrich, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melarang tiga orang lainnya keluar negeri. Mereka asisten Setya, Reza Pahlevi; Pengemudi Toyota Fortuner, M. Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah.
Upaya menghalangi pengusutan kasus Setya Novanto, yang diduga bermula dari hilangnya mantan Ketua DPR itu di kediamannya di Jalan Wijaya, menemui jalan buntu. (BACA: Drama Setya Novanto: Kecelakaan dalam Perjalanan ke KPK)
Anehnya, Setya yang duduk paling belakang malah pingsan dan mengalami luka lebam ringan di bagian kepala dan tangan. Sedangkan Hilman dan asisten Reza tidak mengalami luka.
Dalam wawancara dengan jurnalis senior Najwa Shihab, Fredrich membantah ikut menasihati Setya yang saat itu masih menjadi kliennya untuk berpura-pura sakit demi mengulur waktu penyidikan KPK.
“Selama saya menjadi pengacara, saya belum pernah menggunakan strategi seperti itu. Saya seorang petarung, saya akan mengalahkan siapa pun. Saya tidak pernah takut pada siapa pun. “Prinsipnya satu, makanya orang yang mengenal saya biasanya sakit kepala,” ujarnya video wawancara yang diunggah Najwa di akun media sosialnya pada 24 November 2017. – Rappler.com