Mantan Ketua PWI Sulsel ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Negara diduga menderita kerugian sebesar Rp1,7 miliar
MAKASSAR, Indonesia – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulkifli Gani Ottoh ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dugaan korupsi penyewaan aset pemerintah yang dipinjamkan kepada pengurus PWI Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Ir. kata Dicky Sondani Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel memeriksa sejumlah pengurus PWI dan pejabat Pemprov dan menetapkan Zulkifli sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
“Gedung PWI merupakan aset milik Pemprov Sulsel. “Tanah tersebut dikomersialkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin Pemprov Sulsel,” kata Dicky saat dikonfirmasi Rappler, Rabu, 13 September.
Selain menyewakan aset tanpa izin, tersangka juga ogah membayar uang sewa ke Kanwil Pemprov Sulsel sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.634.396.366, berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.
“Terbukti tersangka pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. “20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Dicky.
Data Komite Anti Korupsi Sulawesi (ACC) yang dirilis baru-baru ini menyebutkan, barang-barang tersebut diduga dikomersialkan oleh PWI Sulsel, Gedung PWI Sulsel, Lokasi Gedung PWI Sulsel, Press Club PWI Sulsel dan Rumah PWI Sulawesi Selatan.
ACC menyebutkan, pada tahun 2010 hingga 2015, PWI Sulsel menerima Rp860.896.366 dari sewa gedung PWI, Rp825.650.000 dari Penyewaan Press Club PWI Sulawesi Selatan, Rp 16.599.504 dari sewa Wisma PWI Sulawesi Selatan, Rp 8.360.000 dari sewa halaman gedung PWI Sulawesi Selatan. Karena itu, Nilai kerugian pemerintah yang ditimbulkan mencapai Rp1.711.505.870.
Pada periode 2010-2015, Zulkifli menjabat sebagai Ketua PWI Sulawesi Selatan.
Kenapa hanya aku?
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Zulkifli mengaku terkejut dan keberatan dengan keputusan penyidik.
Menurut Zulkifli, sejarah penyewaan aset dimulai pada tahun 1997. Saat itu, Gubernur HZB Palaguna memberikan keputusan tukar atau tukar kebisingan dari gedung lama yang terletak di Jl. Penghibur dengan gedung baru di Jl. AP Pettarani No. 31 Makasar yang saat ini digunakan tanpa batas waktu oleh pengurus PWI Sulsel.
Pada tahun 2003, gubernur mengizinkan atau menyetujui pembangunan wisma pelatihan dengan dana pribadi dan pembangunan masjid pada tahun 2011. Pada tahun 2015, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan surat keputusan yang memberikan perpanjangan status pinjam pakai kepada PWI Sulawesi Selatan. Istilah pinjam pakai tidak diterima pengurus PWI, dengan alasan berubah status melalui SK Gubernur pada tahun 1997.
Dalam surat keputusan tersebut, gubernur menyerahkan bangunan tersebut untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh PWI Sulsel tanpa batas waktu. PWI juga tidak dipungut biaya sewa dan tidak ada batasan untuk menyewakan gedung kepada pihak lain.
“Kenapa hanya saya pribadi (yang) yang dituduh, padahal saya melakukan semua ini sebagai administrator, bukan sebagai individu. Selain itu, seluruh kegiatan kepengurusan tahun 2010-2015 dipertanggungjawabkan pada konferensi PWI tahun 2015, ujarnya.
Zulkifli menyayangkan sikap Polda Sulsel yang dianggap pilih kasih karena kepengurusan PWI Sulsel saat ini juga terus melakukan hal serupa. Menurut Zulkifli, Polda Sulsel mencari informasi kepada mantan Gubernur Palaguna, mantan Ketua PWI Sulsel Alwi Hamu, dan mantan Ketua Pansus DPRD Sulsel Ambas Syam.
“Saya siap menerima tanggung jawab sebagai mantan Ketua PWI Sulsel. Karena kami hanyalah penerus. “Kenapa dikorbankan sendiri,” keluh Zulkifli. – Rappler.com