• November 25, 2024
Jemaat Ahmadiyah Depok kesulitan beribadah di bulan puasa

Jemaat Ahmadiyah Depok kesulitan beribadah di bulan puasa

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Masjid Ahmadiyah disegel dan digeledah

JAKARTA, Indonesia – Jemaah Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat, kesulitan beribadah di bulan Ramadhan ini setelah Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pelayanan Masyarakat (Satpol PP) menyita Masjid Al-Hidayah di Sawangan, tempat mereka biasa beribadah. ditutup dengan paksa. .

Penutupan tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu. Tak hanya menutup, Satpol PP juga melakukan penggeledahan untuk memastikan masjid tersebut steril akibat aktivitas. Mereka juga menyita CCTV masjid milik jamaah Muslim Ahmadiyah.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra mengatakan, penggeledahan terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2017 mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, tim gabungan Polresta Depok, Satpol PP, Tim Jaguar, dan Satuan Anti Huru-hara mendatangi Masjid Al-Hidayah.

Penggeledahan itu menuai protes karena polisi tidak menunjukkan surat perintah. Polisi hanya mengatakan akan dilakukan penggeledahan. Bahkan, ada jemaah Ahmadiyah yang digelandang ke Polres Depok karena dianggap menghalangi aksi. Kini setelah dibebaskan, polisi telah menyita 1 unit CCTV, kata Yendra.

Dakwah Ahmadiyah Depok Farid Mahfuz pernah mengatakan bahwa Masjid Al-Hidayah itu telah disegel beberapa kali. Namun segel kembali dibuka karena jemaah merasa penyegelan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

Saat dikonfirmasi soal kondisi segel masjid tersebut, Kapolres Depok Kompol Herry Heryawan tak menanggapi pesan singkat maupun panggilan telepon Rappler.

Disegel berkali-kali

Penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan kali pertama dilakukan Pemkot Depok, meski sudah memiliki IMB dengan Nomor 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 tanggal 24 Agustus 2007. Sejak tahun 2011, penyegelan tersebut sudah dilakukan. dilakukan. 6 kali, dan terakhir pada tanggal 23 Februari 2017.

Penyegelan dilakukan karena adanya keberatan dari umat Islam se-Kecamatan Sawangan yang disampaikan pada 29 Maret 2017. Selain memasang segel dan rambu larangan aktivitas masjid, Satpol PP juga memblokir pintu dan jendela masjid dengan kayu.

Sementara itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan surat Wali Kota Depok nomor 450/0206A/V/20A tentang larangan kegiatan yang meminta jemaah Ahmadiyah untuk tidak melakukan kegiatan di Masjid Al-Hidayah.

Larangan ini berdasarkan hasil rapat aspirasi masyarakat Islam Kota Depok pada tanggal 22 Februari 2017, Peraturan Wali Kota Depok nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah Indonesia di Depok, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan Kepada Penganut dan/atau Pengurus anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

Tindakan pemerintah Kota Depok ini mendapat kecaman keras dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, jamaah khususnya perempuan sedang mengalami masa yang sangat sulit.

“Terutama perasaan bagaimana memberikan penjelasan kepada anak-anak yang ingin mengaji dan beribadah,” ujarnya. Selain itu, jamaah juga merasa tidak aman akibat ancaman kehadiran Satpol PP yang menghalangi mereka untuk menggunakan masjid.

Larangan kegiatan keagamaan ini melanggar kebebasan hak beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah kota segera mencabut larangan yang bersifat diskriminatif tersebut.

“Juga memberikan perlindungan kepada Jemaah Ahmadiyah Kota Depok untuk menjalankan aktivitas keagamaannya di Masjid Al-Hidayah,” kata Azriana. Penegak hukum juga didorong untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengancam keamanan komunitas Ahmadiyah di sana. -Rappler.com

daftar sbobet