• November 28, 2024

Berita hari ini: Jumat 22 April 2016

Menteri Tjahjo melantik tersangka korupsi sebagai bupati

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap menetapkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Jumat, 22 April.

KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka pada 8 April lalu karena diduga menerima hadiah atau janji uang untuk pembahasan RAPBD Revisi Riau Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015.

Namun menurut Tjahjo, Suparman masih bisa diangkat karena tidak kedapatan menerima suap.

“Kalau OTT (operasi tangkap tangan) narkoba atau OTT suap, tidak perlu ditunjuk. Tapi kalau polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau kejaksaan mencurigainya, tunggu keputusan hukum yang final, kata Tjahjo. Baca selengkapnya di Kompas

10 WNI yang Akan Dibebaskan Abu Sayyaf Pekan Ini?

Pemerintah Indonesia menyatakan 10 awak kapal tunda Brahma 12 dan Anand 12 yang disandera kelompok Abu Sayyaf akan dibebaskan pekan ini? Apakah itu benar?

Sinyal tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Nasional Indonesia (MPR), Zulkifli Hasan. Berdasarkan hasil pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pihaknya meminta penyelesaian masalah penyanderaan tersebut pada pekan ini.

“Tadi malam saya rapat dengan Pak JK tentang penyanderaan 10 WNI tersebut. “Mudah-mudahan diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat, dalam hitungan minggu,” kata Zulkifli di Yogyakarta.

Ia menjelaskan, meski tak mau membeberkan proses yang sedang berlangsung, ia menjamin pemerintah telah melakukan beberapa upaya. Termasuk terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Filipina.

Namun Zulkifli mengaku belum mengetahui teknis upaya pembebasan 10 WNI tersebut. Selain itu, pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat untuk tidak melakukan operasi militer terhadap kelompok Abu Sayyaf.

“Yang jelas TNI kita tidak boleh masuk (Filipina). “Untuk urusan teknisnya akan kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca selengkapnya di Di antara.

Ditjen Pajak tersandera pengusaha

Bayar pajak atau disandera.

Demikian kira-kira pesan yang ingin disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumsel-Bangka Belitung kepada para wajib pajak saat menyandera seorang pengusaha sawit pada Jumat, 22 April karena tidak membayar pajak yang terutang hingga tidak mau membayar. sejumlah Rp. 3,7 miliar.

Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel, Bangka Belitung mengatakan, pelaku perpajakan berinisial EC tersebut disandera dan akan ditahan di Rutan Palembang selama enam bulan ke depan.

“Ditjen Pajak telah melakukan proses negosiasi selama beberapa tahun agar para wajib pajak tersebut dapat melunasi utang pajaknya. Namun karena wajib pajak tetap tidak mau membayar, mereka akhirnya terpaksa melakukan hukuman badan yaitu penyanderaan (sandera) sesuai dengan undang-undang,” kata Jaya. Baca selengkapnya di Di antara.

Calon Ketua Golkar siap membayar Rp 10 miliar

RAPIM Nasional GOLKAR.  Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ketiga kanan) bersama Sekjen Idrus Marham (kanan), Presiden ketiga RI sekaligus tertua Partai Golkar BJ Habibie (ketiga kiri) dan Menko Polhukam , Bidang Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan (paling kanan) membacakan ikrar Partai Golkar sembari Ketua MPR yang juga Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (kiri) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua ) berbicara.  kiri) pada pembukaan Rapimnas Nasional Partai Golkar 2016 di JCC, Jakarta, Sabtu 23 Januari.  Foto oleh Antara

Kader Partai Golkar yang ingin menjadi ketua umum siap merogoh kocek lebih dalam.

Ketua Umum Aburizal ‘Ical’ Bakrie, Jumat, 22 April mengatakan, setiap calon akan diminta membayar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar ke partai.

Ical mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai Munas Luar Biasa di Bali dan pengurus serta kader partai juga akan dimintai sumbangan. Baca selengkapnya di Laju

Taksi berbasis aplikasi online akhirnya mempunyai payung hukum

Spanduk penolakan operasional taksi online dipasang di kawasan Kuta, Bali pada Sabtu, 20 Februari.  Foto oleh Fikri Yusuf/ANTARA

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) no. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Yang Tidak Pada Trayek Saat Ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, peraturan menteri tersebut terbit pada 1 April dan berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan, usaha, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, serta peran serta masyarakat dan sanksi administratif, kata Pudji.

Oleh karena itu, perusahaan wajib memiliki izin yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat lainnya, perusahaan tersebut harus berbadan hukum Indonesia, bisa berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas, atau koperasi. Lebih lanjut di Di antara.

Polisi menangkap buronan kasus Century, Hartawan Aluwi

Polisi menangkap buronan kasus dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya telah habis.

Hartawan ditangkap pada Kamis, 21 April di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Atas koordinasi dengan petugas kami yang ada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. “Dan sesampainya di bandara, kami menangkapnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat.

Hartawan merupakan komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak tahun 2008.

Dalam sidang in-abstia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hartawan 14 tahun penjara.

“Atas koordinasi kami dengan Singapura, akhirnya pihak berwenang Singapura mencabutnya tempat tinggal permanen dimiliki oleh Hartawan. Jadi pemerintah Singapura tidak akan memperpanjangnya lagi, kata Boy.

Boy menjelaskan, di dalam pesawat menuju Jakarta ada empat penyidik ​​polisi yang mengawasi Hartawan.

“Jadi sejak dia di pesawat, dia dikawal petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. “Saat sampai di bandara, dia ditangkap dan diborgol,” ujarnya. Laporan Di antara.

Konsep konser Joey Alexander di Jakarta tidak biasa

Joey Alexander memainkan piano di Grammy Awards pada Februari 2016.

Pianis jazz muda Indonesia, Joey Alexanderakan menggelar konser “Pulang Kampung” di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 22 Mei.

Konser pertama Joey setelah dinobatkan calon Grammy Awards awal tahun ini tidak akan menggunakan speaker besar berkekuatan 20.000 watt yang biasanya digantung di dekat panggung, namun akan menggunakan pembicara kecil 8 inci.

“Hal ini tidak umum terjadi di seluruh dunia. “Ini belum pernah dilakukan,” kata desainer konser sekaligus sound engineer Joey, Irsan Wallad, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis malam, 21 April.

Puluhan pengeras suara akan disebar di delapan titik di seluruh ruang konser agar setiap penonton bisa mendengar suaranya secara langsung. Lebih lanjut di Kompas.com.

KPK Selidiki Bupati Tangerang Terkait Suap Reklamasi Jakarta

Gedung KPK baru di Jakarta.  Foto oleh Hafidz Mubarak A/Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Ahmed Pernyataannya diminta untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Hubungan Ahmed dengan Sanusi belum diketahui. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemanggilan itu karena Ahmed Diduga kuat dia mengetahui banyak informasi terkait kasus tersebut. Lebih lanjut di MetroTVNews.com.

—Rappler.com

Hk Pools