• November 27, 2024
Diduga Makar, Polres Sorong Bubarkan Kegiatan KNPB

Diduga Makar, Polres Sorong Bubarkan Kegiatan KNPB

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Lebih dari 106 warga Papua Barat yang terlibat dibawa ke polisi Sorong untuk diinterogasi.

JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Resor Kota Sorong membubarkan perayaan hari jadi Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Acara yang digelar pada Sabtu, 19 November itu diduga mengandung niat makar.

Kapolres Sorong AKBP Edfrie Richard Mahit mengatakan simpatisan KNPB menyerukan penyatuan suara untuk mewujudkannya referendum Papua Barat NKRI.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala kegiatan yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Edfrie.

Menurut dia, polisi sudah mengimbau kepada peserta acara untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun para peserta tidak menghiraukannya hingga pihak berwenang memutuskan untuk membubarkan paksa acara di lapangan SPG Sorong.

Lebih dari 106 warga Papua Barat yang terlibat dibawa ke polisi Sorong untuk diinterogasi.

Pelanggaran kebebasan beragama

Koalisi LSM Gema Demokrasi pun mengecam keras pembubaran tersebut.

Tindakan sewenang-wenang aparat ini jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah tanpa ancaman rasa takut, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD Indonesia, tulis Gemademocracy dalam siaran pers yang diperoleh Rappler. pada hari Minggu, 20 November.

KNPB merupakan organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Polda Papua Barat Pengumuman Kapolda Papua tertanggal 1 Juli. Mereka dianggap sebagai kelompok besar yang bergerak memisahkan diri dari Indonesia.

Penggunaan ciri-ciri organisasi massa (ormas) ketika menyampaikan pendapat dan rekrutmen termasuk kegiatan yang dilarang.

“Ini salah satu permasalahan yang belum bisa diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Padahal sangat jelas aturan ini dijadikan dasar untuk memberangus kebebasan berkumpul dan berekspresi serta berpendapat masyarakat Papua,” lanjut pernyataan tersebut.

Karena itu, Gema Demokrasi mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua mencabut pengumuman tersebut. Sekaligus mengusut pelanggaran kebebasan beragama dan berkumpul yang dilakukan aparat Polres Sorong Kota.—Rappler.com

Keluaran Sidney