• March 20, 2026
Saksi pelapor Ahok kembali

Saksi pelapor Ahok kembali

Mereka dituduh memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan.

JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah memulangkan sejumlah saksi pelapor di persidangan kasus dugaan penodaan agama. Mereka dituding memberikan informasi palsu yang merugikan Ahok.

Berikut nama-nama saksi yang dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya:

6 Februari 2017

Tim kuasa hukum Ahok melaporkan saksi Muhammad Asroi Saputra ke Polda Metro Jaya. Dia adalah orang keempat yang didakwa membuat pernyataan palsu di bawah sumpah.

Pria asal Padangsidempuan, Sumatera Utara ini memberikan keterangan sebagai wartawan pada 24 Januari. Yang terpenting, dalam keterangannya baik di BAP maupun di transkrip rekaman, dia menyatakan mewakili umat Islam di seluruh dunia, kata anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Dalam persidangan, pernyataan Asroi dinilai dibuat-buat. Pertama, dalam BAP-nya ia menyebut seluruh umat Islam dirugikan dengan pernyataan Ahok yang dianggap menghina agama. Kedua

“Baiklah, mari kita uji laporannya. Apabila BAP tidak benar, maka dakwaan tersebut gugur. Coba kita uji, benarkah seluruh umat Islam di dunia keberatan dengan Ahok? Ternyata tidak,” katanya.

Wayan menilai pernyataan salah tersebut tidak bisa ditoleransi. Sebab jika terus berlanjut, bisa dengan mudah menjebloskan seseorang ke kursi penjara. Karenanya, dia mengatakan ini bukan saksi terakhir yang dilaporkan.

“Akan ada lebih banyak setelah itu, akan lebih banyak lagi,” katanya.

Laporan Asroi diterima dengan nomor: LP/651/II/2017/PMJ/Ditreskrimum.

2 Februari 2017

Saksi asal Bogor, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain dituding memberikan informasi palsu, laporannya ke Polres Bogor juga janggal.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, mengatakan, laporan ke polisi menyebutkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi sumber permasalahan terjadi pada 6 September 2016. Padahal, kegiatan tersebut baru dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif pada 27 September 2016. Tempat kejadiannya pun berbeda, yakni di Tegalega, Bogor.

“Itu tumpang tindih dan itu kesalahan fatal,” katanya.

Apalagi, ia juga mengaku hanya didampingi rekannya dalam pembuatan laporan tersebut. Namun dua saksi lainnya dari Polres Bogor menyebutkan ada 3 orang yang mendampingi Willy.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum.

23 Januari 2017

Seminggu setelah Roman, diberitakan giliran saksi Muchsin Alatas yang diadili di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikannya di hari yang sama dengan Novel.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, menyoroti pernyataan Muchsin soal alasannya melaporkan. “Dia mengatasnamakan 39 ormas, dia tidak bisa membuktikannya. Lalu katanya disms dan ditelepon ribuan warga Kepulauan Seribu, itu juga tidak bisa dibuktikan, ujarnya.

Rolas juga menyerahkan bukti berupa rekaman dan transkrip persidangan, kliping berita, serta 3 orang saksi. Laporan ini diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/390/I/2-17/PMJ/Ditreskrimum

16 Januari 2017

Novel Sekjen DPD FPI Jakarta Chaidir Hasan Bamukmin dilaporkan tim kuasa hukum Ahok pada sore harinya. Tim pembela mengatakan dia bersumpah palsu selama persidangan pada 3 Januari 2017.

Dalam laporannya, Novel menyebut Ahok mengarang kasus yang menjebloskannya ke penjara; sementara dia membunuh dua anak buahnya pada tahun 2012. Tim kuasa hukum menilai informasi tersebut bukan hanya tidak benar, tapi juga di luar materi persidangan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, memberikan bukti berupa rekaman dan transkrip persidangan. Bukti nyata ada beberapa rekaman persidangan yang kami berikan kepada penyidik, transkrip rekaman, berita tentang klien kami Pak Ahok yang dilaporkan oleh anggota keluarga terlapor, ujarnya.

Rolas menyebut Ahok menilai pernyataan Novel itu keterlaluan. “Menurut klien kami, itu sudah keterlaluan. Fitnah versi ini sudah keterlaluan. Jadi, buktikan saja. “Buktinya jelas, akan kita hadirkan ke hukum dan akan kita periksa secara hukum,” ujarnya.

Laporan Novel bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tentang praduga Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP juncto pernyataan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah, Novel terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.—Rappler.com

result hk