• November 27, 2024
Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia

Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut kuasa hukum Miryam, Aga Khan, kliennya saat ini sedang menjalani masa pemulihan di Bandung, Jawa Barat.

JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani masih berada di Indonesia. Namun, sebagai bentuk pencegahan, KPK juga melayangkan surat ke Polri meminta nama kader Partai Hanura itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Miryam masih berada di Indonesia karena kami mengirimkan sistem pencegahan luar negeri untuk mencegah orang dengan identitas tersebut bepergian ke luar Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 27 April.

Sementara itu, KPK juga telah meminta bantuan Polri dalam proses pencarian Miryam. Bahkan, KPK meminta agar perempuan berusia 42 tahun itu segera ditangkap.

Pengacara Miryam, Aga Khan pun membenarkan kliennya masih berada di Indonesia. Posisi Miriam saat ini berada di Pulau Jawa.

“Saya jamin 100 persen (dia masih di Indonesia). KPKnya ada, harusnya bisa dipastikan ke pengacara,” kata Aga.

Dia membenarkan, Miryam kini berada di Bandung, Jawa Barat. Kliennya dalam keadaan sehat tetapi kurang tidur.

Aga mengatakan kliennya sudah tenang karena kini namanya disebut-sebut sebagai tersangka pemberi informasi palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Namanya stres, ya (dia) menenangkan diri. Dia juga kurang tidur,” katanya seperti dikutip media.

Karenanya, Aga menilai langkah KPK memasukkan kliennya ke dalam DPO adalah tindakan berlebihan. Terlebih lagi, KPK juga meminta bantuan Polri dalam menerbitkan red notice dan mencari nasabah.

“Soal status klien kami (DPO), kami belum diberitahu,” ujarnya.

Tetap kooperatif

Aga membantah kliennya disebut tidak kooperatif dalam penyidikan dengan KPK. Miryam sempat tiga kali mangkir saat dimintai keterangan dengan status tersangka disertai alasannya.

“Pertama, dia tidak datang karena sudah dekat dengan Paskah. Panggilannya pada hari Jumat, sedangkan Paskah jatuh pada hari Sabtu. Dia harus bertemu dengan keluarganya di Medan dan Bandung,” kata Aga.

Sedangkan pada pemanggilan kedua, kata dia, kliennya sedang sakit. Pada panggilan ketiga, Miryam mengajukan permohonan praperadilan.

KPK juga membantah melanggar aturan. Menurut Febri, KPK memberikan kesempatan kepada Miryam untuk digugat secara wajar.

“Ketika pengacara datang dan mengatakan yang bersangkutan sakit, kami menjadwalkan ulang setelah mendapat surat keterangan dokter. Faktanya, hingga saat ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” kata Febri.

Melihat situasi demikian, kata Febri, KPK memandang perlu menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S. Haryani. KPK mengimbau masyarakat jika ada informasi keberadaan tersangka dapat diteruskan ke kantor polisi.

“Hari ini kami mengirimkan surat DPO ke Polri dan tentunya kami sedang berkoordinasi dengan Polri mengenai hal tersebut,” ujarnya lagi.

Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. berkomitmen.

Dalam sidang akhir Maret lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku mendapat ancaman saat diperiksa penyidik ​​soal proyek kasus KTP elektronik.

“Isi BAP tidak semuanya benar, karena ada tiga penyidik ​​yang mengancam saya dengan kata-kata. Jadi saat itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam sambil menangis. Dalam sidang tersebut, Miryam juga menyampaikan akan mencabut Berita Acara Ujian.

Miryam diduga menerima uang sebesar US$23.000 terkait proyek pengurusan KTP elektronik senilai Rp5,95 triliun. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com