• November 26, 2024
Akankah Ahok dinyatakan bersalah?

Akankah Ahok dinyatakan bersalah?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Kalau dari segi hukum lurus, saya optimistis Mas Ahok akan sulit dijatuhi hukuman,” kata Josep Kristiadi, pengamat CSIS.

JAKARTA, Indonesia – Bekas Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatatkan sejarah, pertama kali seorang gubernur diadili karena penodaan agama. Kemarin, Selasa, 13 Desember, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana.

Agenda hari itu adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Ahok dengan 2 pasal alternatif yakni 156 dan 156a. Usai surat dakwaan dilayangkan, Ahok dan tim penasihat hukumnya langsung memberikan tanggapan eksepsi. (BACA: 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Sidang Ahok Hari Ini)

Tim kuasa hukum Ahok menegaskan dalam nota keberatannya bahwa tuntutan jaksa sangat prematur. Pengamat politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Josep Kristiadi menilai peluang Ahok dihukum dalam kasus penodaan agama kecil.

“Kalau dari segi hukumnya lurus, saya optimistis Mas Ahok akan sulit dijatuhi hukuman,” ujarnya, Rabu, 14 Desember di Jakarta.

Ada beberapa alasan mengapa tuntutan terhadap Ahok dinilai lemah. Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta menilai ada unsur subjektif dan objektif yang membuat mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa dihukum.

Dalam kasus 156a, yang dimaksud dengan tindakan obyektif adalah apabila perasaan diungkapkan atau tindakan yang dilakukan bersifat bermusuhan, atau menyalahgunakan atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

Ahok yang sudah berkali-kali meminta maaf bahkan menyatakan tidak bermaksud menghina Islam, bisa lolos dari tudingan tersebut. Namun, semua tergantung bagaimana hakim memandang kasus penodaan agama, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak.

“Hakim bisa melihat perkara ini murni dari sudut hukum pidana atau juga dari UU PNPS (UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama) tergantung pendapat dan pertimbangan hukum hakim,” ujarnya.

Selain itu, bukti serupa juga harus diserahkan pihak penuntut. Mereka perlu mencari bukti jika Ahok sengaja menghina Islam.

“Semua tergantung penilaian hakim, fakta dan bukti yang diajukan jaksa, karena beban pembuktian ada di jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SETARA Institute Hendardi juga berpendapat serupa. Menurutnya, pasal yang disangkakan sebenarnya bisa menjadi pembuka jalan bagi Ahok. Konteks pasal ini adalah masa lalu, sudah tidak punya kaki lagi, ujarnya saat dihubungi Rappler.

Konteks pasal tersebut, lanjutnya, lahir pada masa kolonial dan sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia bahkan menyarankan agar pasal ini ‘diparkir’, karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan demokrasi.—Rappler.com

lagu togel