• October 2, 2024
Patrice Rio Capella divonis 18 bulan penjara

Patrice Rio Capella divonis 18 bulan penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ia memilih menerima keputusan hakim agar proses hukum cepat berjalan

JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman Rio dikurangi selama terdakwa masih dalam tahanan ditambah denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Rio dinyatakan bersalah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti. Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Jakarta Pusat, pada Minggu. Senin, kata pengadilan Tipikor.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat berupaya memberantas korupsi. Yang memudahkan adalah terdakwa menyesali perbuatannya yang berujung pada hancurnya karir politiknya, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggung jawab keluarga, kata Hakim Artha.

Di sisi lain, lamaran Rio menjadi rekan keadilan, tidak disetujui. Penolakan hakim juga mempertimbangkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 17 Desember 2015 yang berisi pemberitahuan penolakan pemberian status saksi sebagai “justice associate” kepada Patrice Rio Capella.

“Lamaran Patrice Rio Capella sebagai rekan keadilan ditolak. Karena tidak ada pembenaran atau alasan, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hakim Artha.

Rio disebut menerima Rp 200 juta untuk memfasilitasi penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal. di sejumlah BUMD di lingkungan Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung, karena Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Terkait keputusan tersebut, Rio Capella menyatakan menerimanya. “Saya menerima keputusan itu, terima kasih,” kata Rio Capella. Sementara itu, Jaksa KPK mengaku sedang memikirkannya. Namun, dia mengingatkan pasti ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. ̶ Antara Report/Rappler.com

BACA JUGA