• November 27, 2024
Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus Novel, Samad, dan Bambang

Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus Novel, Samad, dan Bambang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara Roman Baswedan berharap presiden memerintahkan penegak hukum membatalkan kasus kliennya.

JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dan mantan Ketua Umum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terlibat.

Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendapatkan laporan perkembangan berbagai kasus, salah satunya kasus Roman, Samad, dan Bambang. Lalu (Presiden) memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP kepada Rappler, Kamis, 4 Februari.

Menurut Johan, Presiden menilai ketiga kasus tersebut masih berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.

Johan menambahkan, Presiden ingin fokus pada percepatan pembangunan pada tahun 2016 dan berharap permasalahan tersebut segera teratasi.

Mengingatkan perkembangan kasus yang melibatkan satu penyidik ​​dan dua mantan pejabat KPK, baca Presiden Minta Penjelasan Kasus Novel, Samad, dan Bambang.

Apakah Presiden sudah meminta Kapolri menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)? “Tidak terlalu detail,” kata Johan.

Berhenti, bukan solusi

Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan dan Abraham Samad, mengatakan seharusnya Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung menghentikan dan tidak menyelesaikan ketiga kasus tersebut.

“Penanganan aparat penegak hukum harus tegas, bahasanya jangan multitafsir, nanti menyimpang,” kata pengacara yang biasa disapa Kanti itu.

Perintah penyelesaian dapat ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai pendelegasian bisnis, bukan penghentian.

Kanti juga sebelumnya mengungkapkan, pemanggilan pejabat terkait saja tidak cukup. Dari kasus Novel yang ditangani pada era Presiden Susilo Bambang Yudyoyono, ketiga perkara tersebut memerlukan status hukum tertulis.

“Karena kalau tidak, ada potensi bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan lagi. Misalnya saja pada tahun 2012, Presiden SBY memerintahkan penghentian kasus Novel. Namun karena tidak ada surat dari kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus tersebut, maka pada tahun 2015 kembali diangkat, ujarnya.

“Belajar, belajar dari kenyataan, presiden harus tegas, presiden harus (mengeluarkan perintah penerbitan) surat SP3,” kata Kanti yang juga anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. —Rappler.com

BACA JUGA

Togel Sydney