• November 11, 2024
Pencabutan subsidi tarif listrik ditunda

Pencabutan subsidi tarif listrik ditunda

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

PLN masih menunggu tim memperbarui data pengguna miskin yang masih membutuhkan subsidi

Jakarta, Indonesia Rencana pemerintah menghapus subsidi listrik bagi pelanggan kelas bawah, namun masuk kategori baik, tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami masih menunggu data dari tim pendataan kemiskinan, proses ini setidaknya memakan waktu empat hingga enam bulan ke depan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, Kamis 5 November dikatakan.

Menurut Jarman, kebijakan penarikan subsidi berdasarkan data saat ini akan berdampak pada sekitar 23 juta pelanggan PLN. Namun jumlah tersebut bisa bertambah atau berkurang tergantung data tim, karena ada warga yang masuk dalam data Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Nasional, namun tidak masuk dalam daftar pengguna layanan PLN. Contohnya adalah klien yang menyewa rumah.

Penghapusan subsidi ini, meskipun akhirnya diterapkan, tidak akan berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi, masuk semua data, dan sesuai kategori, ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang tidak lagi berhak menerima subsidi akan dilakukan sekaligus pada 1 Januari 2016.

“Kebijakan ini sudah disepakati dengan DPR,” kata Kepala Subdirektorat Harga Listrik dan Subsidi Listrik Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.

Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp37,31 triliun. Alokasi ini memperhitungkan pencabutan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang tidak berhak menerima subsidi, dan akan diterapkan sekaligus atau bertahap mulai 1 Januari 2016.

“Bagi rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, hingga yang mampu namun rentan miskin, subsidi tetap diberikan,” ujarnya. “Sekali lagi, pencabutan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan pelanggan yang mencurangi kWh meternya atau menggunakan dua kWh meter untuk satu rumah.” Laporan Antara/Rappler

BACA JUGA: