Menjelang 100 Tahun Meninggalnya Salim Kancil, Warga Minta Sidang Digelar di Lumajang
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rekan Salim Kancil, Tosan, mengaku kondisinya kurang sehat untuk menjadi saksi di Surabaya
MALANG, Indonesia – Memperingati 100 tahun meninggalnya aktivis pertambangan Salim Kancil, ratusan warga Desa Selok Awar-Awar menggelar istighosah bersama di hutan dekat pantai pada Minggu, 3 Januari.
Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan istighosah atau doa melawan bencana, di hutan dekat pantai Watu Pecak yang juga dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Dalam kesempatan itu, warga juga meminta agar persidangan kasus penambangan liar yang menewaskan Salim dan melukai rekannya, Tosan, digelar di Lumajang.
Di hadapan warga sekitar dan Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar, Marwan pun meminta agar persidangan digelar di Lumajang, bukan Surabaya.
Tosan yang merupakan penyintas penganiayaan mengaku senang dengan pernyataan Marwan.
Menteri meminta Ketua DPRD membantu memastikan sidang bisa digelar di Lumajang, bukan di Surabaya. Kami sepenuhnya setuju dengan hal itu,” kata Tosan kepada Rappler.
Tosan mengatakan, dirinya bersama ratusan warga Selok Awar-Awar meminta aparat mengizinkan persidangan digelar di Lumajang, sesuai lokasi kejadian.
Menurut Tosan, jika digelar di Surabaya akan menyulitkan warga untuk menghadiri uji coba tersebut karena lokasinya yang cukup jauh dari Lumajang dan memerlukan biaya tambahan.
“Lagi pula, kondisi kesehatan saya belum pulih sepenuhnya. “Jadi kami sangat berharap sidang bisa digelar di Lumajang,” aku Tosan yang sempat dirawat berminggu-minggu di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Tim kuasa hukum Tosan dan Salim, Abdullah Al Kudus, pun meminta agar persidangan digelar di Lumajang. Selain karena perkaranya di Lumajang, pertimbangan banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan merupakan warga Lumajang menjadi faktor penting mengapa persidangan diminta dilakukan di Lumajang.
Informasi rencana sidang digelar di Surabaya muncul setelah sejumlah aparat penegak hukum setempat menilai stabilitas keamanan akan terganggu jika sidang digelar di Lumajang.
Sebelumnya, polisi menetapkan 38 orang sebagai tersangka yang kini ditahan di Polda Surabaya. Salah satunya adalah Kepala Desa Hariyono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi dalang penuntutan Salim dan Tosan.
Hariyono juga menjadi tersangka tindak pidana khusus yakni penambangan liar di Pantai Watu Pecak. —Rappler.com
BACA JUGA: