• April 8, 2026
4 hal tentang Ketua KPU Juri Ardiantoro

4 hal tentang Ketua KPU Juri Ardiantoro

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hal yang perlu diketahui tentang Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC) baru, Juri Ardiantoro

Jakarta, Indonesia – Juri Ardiantoro, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi menggantikan Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU. Ia terpilih melalui musyawarah mufakat tadi malam, 18 Juli, dalam rapat paripurna tertutup di KPU.

Husni meninggal dunia karena sakit pada RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, pada 7 Juli.

Nama juri akan diumumkan kemudian Situs resmi KPU setelah sidang paripurna selesai.

Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang juri:

1. Dilayani selama 8 bulan

Dewan juri akan membimbing badan penyelenggara pemilu selama 8 bulan ke depan. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, juri akan menjadi Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017.

Sebelum pemilihan juri, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menjabat sebagai Plt Ketua KPU sejak 12 Juli.

Dewan juri diharapkan menjunjung tinggi kualitas dan prestasi yang diraih KPU di bawah kepemimpinan mendiang Husni.

Juri juga harus melanjutkan pemeningkatkan kualitas kelembagaan dan pelaksanaan pemilu, pengaturan peraturan KPU secara keseluruhan, dan jembatan komunikasi yang efektif pihak yang berkepentingan penyelenggara pemilu

2. Mantan Ketua KPU DKI Jakarta

Ia terpilih menjadi anggota KPU DKI Jakarta pada tahun 2003, dan menjabat sebagai penjabat ketua pada tahun 2005. Ketua definitif Partai Gerindra saat itu, M. Taufik, ditahan kejaksaan karena kasus korupsi.

Terakhir pada tahun 2007 diangkat menjadi ketua definitif namun masa jabatannya singkat, hanya satu tahun. Pada periode berikutnya yakni 2008-2013, Juri terpilih menjadi Ketua Definitif KPU DKI Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian memuji kinerja juri selama menjabat.

Beliau juga berpengalaman dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2009 serta Pilkada DKI tahun 2012 dengan aman dan tanpa konflik, kata Hetifah.

3. Latar belakang pendidikan

Juri memperoleh gelar sarjananya dari jurusan pendidikan sejarah IKP Jakarta (sekarang UNJ) pada masa studi 1992-1999. Beliau melanjutkan pendidikan magisternya di Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Indonesia pada tahun 2000-2003.

Beliau menyelesaikan studi doktoral bidang Sosiologi di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, 2006-2015.

Dari segi karir, Juri mengawali karirnya sebagai guru SMA di Lab School Jakarta pada periode 1999-2000. Kemudian menjadi dosen di FISIP Universitas Bung Karno (UBK), dan kemudian pindah mengajar di UNJ.

4. Melaksanakan tugas berat

Selain berharap meneruskan prestasi KPU di masa kepemimpinan Husni, tugas juri juga masih berat.

Saat ini KPU harus mencari solusi untuk mengatasi masalah defisit anggaran pada TA 2017. Hetifah menjelaskan, dalam pagu indikatif RAPBN TA 2017, KPU mendapat anggaran sebesar Rp1.931.150.758.000.

“Dan KPU menetapkan tambahan anggaran sebesar Rp. 976.410.485.000 di muka yang akan digunakan antara lain untuk pengawasan anggaran hibah Pilkada, serta persiapan pemilu seperti kegiatan verifikasi parpol dan perseorangan, serta penyiapan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ujarnya. .

jangan lagi KPU serentak akan menghadapi pilkada dan mengikuti berbagai pembahasan RUU paket politik bersama DPR. —Rappler.com