• April 18, 2026
Keempat tersangka pemerkosa dan pembunuh YY minta dijatuhi hukuman mati

Keempat tersangka pemerkosa dan pembunuh YY minta dijatuhi hukuman mati

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 4 dari 5 terdakwa divonis 20 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia – Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan YY (14 tahun), siswa SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta agar dijatuhi hukuman mati.

“Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati yang sama seperti tuntutan (Z) alias Bos,” kata anggota tim penasihat terdakwa, Kristian Lesmana, usai sidang digelar Kamis, 15 September di Pengadilan Negeri Rejanglebong. .

Z alias Bos merupakan terdakwa lain yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Aneh karena saat tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman, keempatnya meminta hukuman mati, sama seperti yang dituntut terdakwa Z alias Bos, kata Kristian.

Sebelumnya, YY meninggal dunia setelah diperkosa 14 pria pada April lalu.

Keempat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY pada sidang tahap II kategori usia dewasa adalah TW (19 tahun), S (19), MB (20), dan F (19).

Mereka sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun dalam persidangan kali ini, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heny Farida dan dibantu hakim Hendri Sumardi dan Fahrudin, keempat terdakwa meminta hukumannya ditingkatkan hingga hukuman mati.

Permintaan tersebut dinilai aneh oleh penasehat hukum sehingga Kristian menduga mereka diintimidasi oleh rekan terdakwa atau pihak lain lalu bersedia meminta hukuman mati.

“Sejauh ini kami belum mengetahui alasan keempat terdakwa tersebut menuntut hukuman mati. Apakah ada tekanan atau justru mereka depresi. Logikanya, sepertinya tidak ada yang akan meminta hukumannya ditambah melebihi yang diwajibkan, kata Kristian.

Menanggapi tuntutan keempat terdakwa, Kristian mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya pada sidang selanjutnya berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, tim JPU Rejanglebong yang dipimpin Dodi Wira Admadja dan didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap pada tuntutan awal yakni terdakwa Zainal divonis hukuman mati, sedangkan empat terdakwa lainnya divonis 20 orang. . tahun penjara.

“Intinya kami akan tetap pada tuntutan awal, meski keempat terdakwa pada persidangan sebelumnya meminta agar dijatuhi hukuman mati yang sama seperti yang dituntut Z. Putusan majelis hakim akan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengambilan keputusan pada 29 September 2016,” kata Dodi.

Kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. —Antara/Rappler.com