Saksi ahli dari Mesir tidak hadir
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Syekh Amr Wardani terpilih karena masukan dari tim sukses Ahok
JAKARTA, Indonesia – Ketua tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, menyatakan tidak akan mengundang saksi ahli agama dari Universitas Al-Azhar, Mesir, Syekh Amr Wardani. Sirra mengaku belum mengetahui pasti alasan pembatalan kehadiran saksi ahli tersebut karena bukan dia yang menghubungi langsung Amr Wardani.
“Ada pihak tim sukses (Ahok) yang mencoba menghubungi dia karena dekat dengannya. Namun, kami kemudian mendapat informasi bahwa dia tidak bisa hadir karena alasan tertentu, kata Sirra yang dihubungi Rappler pada Senin malam, 14 November.
Saat dipastikan alasan ketidakhadiran Syekh Amr Wardani karena tidak diizinkan oleh Mufti Agung Mesir, Sirra kembali mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Mereka yang memiliki hubungan pribadi dengan tim sukses. “Mereka juga yang mengundangnya,” ujarnya seraya mengaku baru mengetahui pembatalan Syekh Amr Wardani siang tadi.
Lantas bagaimana tim kuasa hukum memilih Syekh Universitas Al-Azhar? Sirra menjelaskan, dipilihnya Syekh Amr Wardani sejak awal karena merupakan salah satu usulan tim. Sirra mengatakan usulan ini dinilai cukup bagus.
Timses pun menanggapi usulan tersebut dan kemudian memprosesnya, ujarnya.
Saat ditanya alasan memilih Syekh Amr Wardani karena pemikirannya yang lebih moderat dan dukungan konsep kepemimpinan yang membolehkan non-Muslim memimpin umat Islam, Sirra mengaku belum pernah mengkomunikasikan atau membahas hal tersebut.
Sedemikian rupa sehingga saya tidak tahu apa pandangannya dan latar belakang pemikirannya tentang kepemimpinan non-Muslim, ujarnya lagi.
Menurut laporan media, Syekh Amr Wardani merupakan salah satu ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi tersebut diketahui telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin umat Islam.
Terkait ketidakhadiran Syekh Amr, Sirra dan tim kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan karena banyak menghadirkan saksi ahli lainnya. Untuk gelar perkara pada Selasa, tim kuasa hukum akan mendatangkan 9 orang.
Terdiri dari 3 orang saksi fakta dan 6 orang saksi ahli termasuk ahli agama, ujarnya.
Pemilik kantor Hukum Sirra Prayuna & Associates ini juga belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir dalam sidang perkara besok. Selain itu, menurut Sirra, kehadirannya bisa diwakili oleh kuasa hukum. Sirra belum mau berkomentar mengenai proses perkara yang akan dilakukan polisi besok.
“Saya tidak ingin berspekulasi sejak awal mengenai hasilnya. Kami akan ikuti proses hukumnya besok. “Apa pun yang terungkap dalam kasus tersebut, kami akan ikuti mekanismenya,” ujarnya.
Rencananya sidang akan digelar di Ruang Rupatama Mabes Polri dan dimulai pukul 08.00. Konsep gelar perkara yang semula direncanakan terbuka, justru dibuat terbatas.
Artinya, media hanya boleh meliput bagian awal judul perkara. Sisanya dilakukan secara tertutup. Hasil kasus ini akan diumumkan Polri pada Rabu, 16 November. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com