• April 23, 2026
Jaksa mengungkap ruang tahanan mewah Jessica

Jaksa mengungkap ruang tahanan mewah Jessica

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Bahkan kamar yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah,”

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar pada Senin 17 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atau balasan nota pembelaan pengacara Jessica yang dibacakan dalam persidangan Rabu dan Kamis pekan lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Meilani Wuwung membantah keterangan Jessica yang menyebut dirinya dikurung di ruangan kecil berbau dan banyak kecoa. Kesaksian itu disampaikan Jessica saat membacakan nota pembelaannya pada 12 Oktober lalu.

“Keterangan terdakwa mengenai ruang tahanan yang kecil, bau dan penuh kecoa, merupakan pilihan terdakwa sendiri agar tidak digabungkan dengan narapidana lain. Bahkan kamar (Rutan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah, kata jaksa Melanie dalam persidangan.

Melanie lalu memperlihatkan foto Jessica sedang duduk di sofa dengan meja dan TV di dekatnya. Di foto lain tampak Jessica duduk berbaring di sofa berwarna coklat.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan dengan pemaparan jaksa, menurutnya seharusnya replika sidang dibacakan dan fotonya tidak dicantumkan sebagai alat bukti.

“Foto tahanan. Apa kau percaya itu? Jessica akan membalasnya nanti. Ruangan macam apa itu akan memberitahu. “Anda akan terkesima saat Jessica menjelaskannya,” kata Otto. Jessica, lanjut Otto, akan membantah penjelasan jaksa dalam sidang rangkap yang digelar Kamis, 20 Oktober.

Saat pembacaan pledoi pada Rabu, 12 Oktober, Jessica bercerita tentang kondisinya selama masih ditahan Polda Metro Jaya. Saat itu, Jessica mengaku dikurung di ruangan berukuran 1,5 x 2,5 meter. “Satu-satunya yang ada hanyalah sepotong pakaian kotor di lantai,” kata Jessica saat itu.

Dalam persidangan, jaksa juga menilai nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jessica pada Rabu dan Kamis pekan lalu tidak substantif. Dari 4.000 halaman, kata jaksa, hanya 232 halaman yang memuat substansi kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin..

Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan dokumen terlampir, kata jaksa Meilani Wuwung. Jaksa pun menilai Permohonan tersebut hanya memuat informasi spekulatif karena dipenuhi asumsi tidak berdasar dan sumber hukum yang kering.

“Penasihat hukum perlu tindakan untuk menarik simpati masyarakat dalam upaya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran,” kata Meilani.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Keluaran HK Hari Ini