• April 23, 2026
Jaksa penuntut umum mendakwa Setya Novanto berbohong soal kesehatannya di ruang sidang

Jaksa penuntut umum mendakwa Setya Novanto berbohong soal kesehatannya di ruang sidang

Dokter menyatakan Setya sehat untuk mengikuti persidangan

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuduh terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, memberikan informasi palsu tentang kondisi kesehatannya. Di awal sidang, mantan Ketua DPR itu mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang.

Setya mengaku menderita diare selama beberapa hari terakhir sehingga membuatnya kesulitan hadir di persidangan. Irene menyampaikan pengaduannya di hadapan hakim ketua sidang pertama Pengadilan Tipikor pada Rabu 13 Desember.

“Terdakwa mengeluh diare sebanyak 20 kali. Namun menurut sipir penjara, terdakwa hanya dua kali ke toilet. Tadi malam, sehari sebelum hadir di persidangan, terdakwa tidur nyenyak pada pukul 20.00 – 05.00 WIB, kata Irene di hadapan majelis hakim.

Namun, untuk membuktikan kondisi kesehatan Setya, Ketua MK Yanto meminta KPK juga menghadirkan dokter untuk memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. KPK kemudian mendatangkan dokter bernama Johannes Hutabarat yang memeriksa Setya di Rutan pagi tadi.

“Benarkah Anda memeriksa Setya Novanto?” tanya Ketua Hakim Yanto.

“Benar, Yang Mulia, saat itu sekitar jam 8.00. “Terdakwa mampu menjawab pertanyaan saat diperiksa,” kata Johannes.

Untuk memastikan kondisi Setya sehat, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memanggil tiga dokter spesialis penyakit dalam dari RSCM. Mereka menyebut kondisi kesehatan Setya normal dan bisa mengikuti persidangan.

“Kami periksa, tensi Pak Setya bagus, denyut nadinya juga bagus. Begitu pula kadar gulanya. “Bicaralah dengan lancar,” kata dokter.

Maka tak heran jika pihak Setya bersikeras karena kondisinya tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan, Irene menolak.

“Yang Mulia, kami yakin terdakwa dalam keadaan sehat. Apalagi setelah disampaikan oleh Dokter Johannes dan tiga dokter lainnya. Terdakwa terakhir kali diwawancarai pada pukul 08.50 WIB. “Dari kami JPU menilai hal tersebut merupakan kebohongan yang dilakukan terdakwa,” tegas Irene.

Namun hal itu dibantah kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail. Mereka pun meminta Setya mendapat kesempatan dokter lain untuk memeriksanya.

Karena KPK dan IDI punya kesepakatan masing-masing mengenai orang-orang yang dianggap perlu oleh KPK, kata Maqdir.

Perdebatan terhenti karena Setya ingin ke toilet. Hakim Yanto mengizinkannya dan sidang ditunda.

Uniknya, sepulang dari toilet, Setya terlihat berbincang dengan pengacaranya. Seolah menandakan Setya dalam kondisi fit. Hakim Yanto pun ikut berkomentar.

“Saya melihat terdakwa bisa berbicara dengan kuasa hukumnya. “Jadi saya tanya lagi, benarkah nama lengkap Setya Novanto itu benar?” tanya Yanto

“Benar,” kata Setya.

Berbicara tidak pantas

Hakim kemudian melanjutkan dengan menanyakan di mana Setya lahir. Anehnya, ketika Hakim Yanto menyebut tempat lahir Setya di Bandung, pria 62 tahun itu menjawab dirinya lahir di Jawa Timur.

Setya mulai berbicara meski tergagap. Ia mengaku sudah empat hari sakit. Namun, dia tidak diberi obat oleh dokter yang bertugas di KPK.

Jaksa Irene pun membantahnya. Ia mengaku sempat mendapat laporan Setya sakit, namun mengeluhkan pilek dan batuk.

“Terdakwa juga diberi obat,” ujarnya.

Hakim Yanto kemudian menanyakan kembali data pribadi Setya, mulai dari agama hingga pekerjaan. Namun Setya lagi-lagi tidak merespon atau menjawab. Hakim kemudian meminta sidang ditunda dan meminta dokter memeriksa kesehatan Setya di klinik pengadilan tipikor.

Tampaknya, ada kemungkinan ini adalah strategi Setya untuk mengulur waktu hingga sidang pendahuluan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (KC) nomor 102/PUU-XIII/2015, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan tidak sah apabila telah digelar sidang pertama atas nama terdakwa atau pemohon.

Sementara itu, saksi ahli KPK yakni Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Prof. Dr Komariah Emong mengatakan, semua tergantung yurisprudensi hakim. Hakim berwenang menentukan kapan berakhirnya sidang pendahuluan.

“Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu. “Apakah dihitung 7 hari kerja sejak permohonan diajukan atau sidang awal, semua tergantung yurisprudensi Yang Mulia,” kata Komariah, Selasa, 12 Desember.

Ini merupakan sidang pertama Setya yang resmi berstatus terdakwa. Sidang diperkirakan akan berlangsung lama karena pembacaan dakwaan belum dimulai. – Rappler.com