OTT di pelabuhan Samarinda, polisi menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Uang tersebut diduga hasil pungli dan berasal dari kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
SAMARINDA, Indonesia – Polda Kalimantan Timur melakukan OTT pungli di tiga lokasi pada Jumat, 17 Maret. Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Koperasi Buruh Bongkar dan Kehilangan (Komura) Sejahtera di kawasan pelabuhan Jalan Yos Sudarso Kota Samarinda, kedua polisi bergerak ke Pelabuhan Samudera dan ketiga di Terminal Peti Kemas (TPK) di Palaran. -kabupaten, kota Samarinda.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi berhasil menyita uang dugaan pemerasan sebesar Rp6,1 miliar. Selain itu, mereka juga menyita 2 unit CPU dan dokumen. Polisi juga menangkap 15 orang.
“Kami akan umumkan statusnya baik sebagai saksi maupun tersangka dalam waktu dekat,” kata Kapolda Kaltim Safaruddin kepada awak media di halaman Pelopor Divisi B Brimob Polda Kaltim, Jumat pekan lalu di Samarinda.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini digelar karena polisi kerap menerima pengaduan masyarakat atas pungutan liar yang diajukan ke Mabes Polri dan Polda Kaltim. Mereka menggunakan metode tarif yang lebih tinggi dalam bongkar muat barang dibandingkan daerah lain.
“Tarif bongkar muat di sini ditentukan secara sepihak sebesar Rp180 ribu hingga Rp240 ribu per kontainer. Sedangkan di Surabaya hanya dikenakan tarif Rp10 ribu per kontainer, kata Safaruddin.
Proses bongkar muat di Samarinda, kata dia, sebaiknya lebih mengandalkan penggunaan crane. Namun di sana mereka menggunakan jasa tenaga kerja dengan harga yang cukup tinggi.
“Dan itu ditanggung oleh koperasi Komura,” ujarnya.
Safaruddin yang ikut dalam OTT menjelaskan temuan lain di lapangan. Kata dia, retribusi tetap berlaku meski tidak ada aktivitas pengangkutan kargo.
“Dari perhitungan kasar kami, ada uang sekitar ratusan miliar (dari praktik pemungutan biaya jasa bongkar muat) selama setahun,” ujarnya.
Polda Kaltim berjanji akan mengusut lebih dalam temuan tersebut. Menurut dia, ada tiga kemungkinan pelanggaran hukum yang akan menjerat terduga pelaku pungli dalam kasus ini. Pertama, adanya kasus pidana korupsi, kedua, adanya kasus dugaan pemerasan, dan ketiga, adanya kasus pidana pencucian uang.
Polisi juga berencana memeriksa Ketua Koperasi Komura Jaffar Abdul Gaffar yang merupakan anggota DPRD Kota Samarinda dan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Bagi polisi, kata Safaruddin, tidak melihat posisi orang yang dimintai keterangan. Sebab, pernyataannya diperlukan untuk mengungkap persoalan tersebut.
Selain dugaan pungli, polisi juga mempertanyakan soal pungutan masuk Pelabuhan Samarinda yang tarifnya Rp 20 ribu per truk.
“Tahun 2016 sudah ada SK Wali Kota yang mengatur (pemungutan biaya akses pelabuhan),” ujarnya.
Didukung penuh oleh Kementerian Perhubungan
Kemenhub mendukung upaya OTT yang dilakukan Polda Kaltim terhadap Koperasi Komura. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan OTT merupakan kerja luar biasa dan konsisten dalam memberikan dukungan untuk menciptakan tata kelola yang baik.
Saya mengapresiasi apa yang dilakukan polisi di Pelabuhan Samarinda hari ini dan saya meminta seluruh pemangku kepentingan transportasi untuk melakukan koreksi sendiri, kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Kementerian Perhubungan mengaku memiliki satuan tugas khusus yang akan terus bekerja sama dengan polisi untuk melaporkan berbagai tindakan yang mengarah pada praktik pungli. Menurut Budi, teguran terus disampaikan kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk tidak menerapkan pungli. Mereka didorong untuk melakukan aktivitas yang lebih baik dalam pengelolaan pemerintahan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com