• April 16, 2026
45 warga negara China diadili di Pontianak dan didenda Rp 10 juta

45 warga negara China diadili di Pontianak dan didenda Rp 10 juta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mereka akan dideportasi setelah membayar denda Rp10 juta atau menjalani hukuman 7 hari penjara

PONTIANAK, Indonesia – Sedikitnya 45 warga negara China diadili dan divonis denda Rp 10 juta pada Kamis, 15 September, di Pontiank, Kalimantan Barat, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Jika tidak mampu membayar denda, maka akan dijebloskan ke penjara selama 7 hari.

“45 WNA asal China ini sadar dan terbukti melakukan tindak pidana, khususnya pasal 116 UU No. “TIDAK. 6 Tahun 2009 tentang Keimigrasian Indonesia, dimana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Timpora, Kalimantan Barat, 45 orang WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya,” kata Ketua MK Maryono. dalam memutus perkara pelanggaran keimigrasian.

“Kemudian 45 orang ini akan dikenakan denda Rp 10 juta. Dan jika tidak mampu membayar, maka 45 orang tersebut akan dipenjara selama 7 hari sesuai keputusan, kata Maryono.

Ke-45 warga negara Tiongkok tersebut ditangkap pada tanggal 31 Agustus dalam penggerebekan di berbagai lokasi di Kalimantan Barat, dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Maryono, dengan Hamzah sebagai juru tulis. Hadir sebagai jaksa penuntut umum Erma dan Robert.

Di awal persidangan, warga China tersebut satu per satu diperiksa oleh hakim. Semuanya mengaku bersalah melanggar hukum imigrasi Indonesia.

Warga negara RRT tersebut ditangkap petugas di Ketapang dan Kayong Utara pada 31 Agustus. Hampir seluruh WNA tersebut bekerja di berbagai perusahaan pertambangan di Kalimantan Barat tanpa dokumen lengkap.

Dalam persidangan, saksi dari pihak imigrasi menceritakan kronologis penangkapan. Saksi mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing bersama polisi, TNI, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Saat itu, pada 31 Agustus, tim mendapat informasi puluhan WNA akan tiba di Bandara Rahadi Usman melalui Bandara Soekarno Hatta, kata saksi.

Dideportasi setelah menjalani hukumannya

Kepala Dinas Lalu Lintas Imigrasi Pontianak, Agustianus mengatakan, WN China tersebut akan segera dideportasi setelah membayar denda atau menjalani hukuman.

“Setelah ada keputusan, semua tetap akan dideportasi,” ujarnya.

Namun awalnya, petugas imigrasi menahan 48 warga negara asing Setelah diselidiki lebih lanjut, terbukti hanya 45 orang yang melakukan pelanggaran.

Ke-45 warga negara Tiongkok tersebut akan masuk daftar hitam untuk masuk kembali ke Indonesia. Sementara sponsor yang mempekerjakannya sudah dipanggil dan akan diperiksa kembali.

“Sudah ada dua perusahaan yang mensponsori kedatangannya yaitu Sepco dan Victory. Kami belum bisa membicarakan sanksi terhadap kedua perusahaan sponsor tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun jika nantinya perusahaan ini terbukti bersalah maka akan dilakukan penegakan hukum, ujarnya. – Rappler.com

Live HK