MK : UU Amnesti Pajak Konstitusional
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mahkamah Konstitusi menilai hal tersebut sebagai 3 tujuan yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia
JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dari empat gugatan UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, dua diantaranya dinyatakan tidak dapat diterima dan dua lainnya dinyatakan ditolak.
“Tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam UU No. 11 Tahun 2016,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 14 Desember.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai bahwa program amnesti pajak mempunyai tiga tujuan yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; yaitu repatriasi dana yang ditempatkan di luar negeri oleh warga negara Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, meningkatkan dasar pengenaan pajak nasional dari harta atau harta benda yang diungkapkan dalam permohonan amnesti pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun pelaksanaan program, yaitu diperoleh dari penerimaan uang tebusan.
‘Melindungi penghindar pajak’?
Sebelumnya, uji materi undang-undang amnesti pajak diajukan oleh 4 pemohon, yakni Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Keadilan Satu, tiga serikat pekerja Indonesia, dan warga negara Leni Indrawati.
Mereka menilai undang-undang pengampunan pajak bersifat diskriminatif terhadap sejumlah warga negara karena terkesan melindungi penghindar pajak dari kewajiban membayar pajak.
Ketentuan ini juga dianggap memberikan hak khusus yang eksklusif kepada pihak yang tidak patuh perpajakan berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Selain itu, tiga serikat pekerja juga berpendapat bahwa undang-undang amnesti pajak berujung pada pengampunan hukuman bagi pengusaha yang melakukan penghindaran pajak, sehingga mencederai rasa keadilan pekerja yang patuh membayar pajak.
Yayasan One Justice juga mempertanyakan makna kalimat “tidak dapat dilaporkan, digugat, diselidiki, diselidiki dan dituntut, baik perdata maupun pidana, jika mereka sedang menjalankan tugasnya,” dalam ketentuan ini.
Keputusan ini dinilai memberikan kekebalan bagi Menteri Keuangan, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan dalam ketentuan ini bersifat mutlak tanpa adanya pengawasan dan evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. otoritas.
Sri Mulyani: Putusan MK memberi kepastian bagi wajib pajak
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sri usai membacakan putusan uji materi undang-undang amnesti pajak.
Ia menilai, putusan MK mencerminkan asas atau asas ketaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian peraturan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilainya bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak terhadap program amnesti pajak.
Sri mengatakan, putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.
“Keputusan ini sangat berarti bagi kami karena pemerintah terus menerapkan undang-undang pengampunan pajak yang akan berlanjut hingga akhir Maret 2017,” ujarnya.—Antara/Rappler.com