• November 28, 2024
Peraturan IMB Gereja di Singkil diperketat

Peraturan IMB Gereja di Singkil diperketat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Alih-alih relaksasi, justru muncul aturan baru yang lebih ketat, yakni permintaan dukungan dari warga yang berbeda keyakinan.

JAKARTA, Indonesia—Umat gereja memprotes peraturan baru pendirian rumah ibadah Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Peraturan baru tersebut mencakup persyaratan dukungan penuh bagi warga yang berbeda keyakinan dengan mereka.

“Aturan baru TIDAK masuk akal, apalagi jika diterapkan di setiap kota. Bagaimana jika penduduk desanya 100 persen beragama Kristen?” kata Sekretaris Eksekutif Perdamaian dan Keadilan Komunitas Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pastor Henrik Lokra kepada Rappler, Sabtu, 23 April.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya menetapkan persyaratan ketat untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gereja, yakni harus mendapat dukungan minimal 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh kepala desa atau lurah.

Peraturan tersebut disinyalir juga menjadi salah satu penyebab perselisihan antara warga dan jemaah hingga berujung pada pembakaran gereja pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Pemerintah pusat akhirnya mengkaji ulang aturan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah di kawasan tersebut.

Namun alih-alih relaksasi, muncul aturan baru yang lebih ketat, yakni permintaan dukungan dari warga yang berbeda keyakinan. Misalnya, pendirian Gereja Kristen harus mendapat dukungan dari umat Katolik dan Islam.

Komunitas gereja pun sempat keberatan karena jarak satu kota dengan kota lain di Singkil cukup jauh.

Lebih lanjut, masyarakat meminta Pemprov NAD kembali pada konstitusi atau peraturan kedua menteri tersebut. “Pemerintah pusat juga harus turun tangan karena ini masalah kebebasan beragama, apalagi Kementerian Dalam Negeri dan Agama yang mengeluarkan peraturan ini,” kata Lokra.

Ditentang oleh para pemimpin Muslim Singkil

Tak hanya tokoh gereja, tokoh masyarakat Islam di Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Ramli Manik juga menentang peraturan baru ini.

Manik kemudian mencoba menelusuri asal muasal terbitnya aturan baru tersebut. Ia mengetahui aturan ini berasal dari Kementerian Agama wilayah Singkil setelah mendapat panduan dari Pemprov NAD.

“Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci bahwa harus mendapat dukungan dari agama lain, tidak boleh demikian, karena kedua peraturan menteri tersebut tidak menjelaskan secara rinci seperti itu,” ujarnya.

Aturan ini juga diserap oleh Forum Kerukunan Umat Beragama di Singkil dan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Saya sendiri khawatir kalau izin itu benar-benar diberlakukan, saya khawatir akan ada perlawanan, mereka (jemaat gereja) yang dirugikan,” ujarnya.

Alhasil, ia mencoba jalan damai dengan melaporkannya ke Komnas HAM di Jakarta.

Sementara itu, Rappler menanyakan hal tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji. Ia mengaku belum bisa berkomentar dan berjanji akan segera menanyakannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. —Rappler.com

BACA JUGA

Data HKKeluaran HKPengeluaran HK