Petugas menyita hewan liar yang dipelihara warga
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Warga yang tidak mengetahui cara merawat satwa dilindungi dan dengan sukarela menyerahkannya tidak akan dituntut secara hukum
BANDA ACEH, Indonesia – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita enam satwa dilindungi milik warga Aceh setelah melakukan sosialisasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) kepada pemilik satwa tersebut.
BKSDA Aceh juga memantau kemungkinan perdagangan satwa liar yang dilindungi Masih maraknya pemeliharaan satwa liar oleh warga.
“Kami mengamati perdagangan orang melalui media sosial, dibantu teman polisi dan LSM,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo.
Enam ekor satwa liar yang disita BKSDA tersebut adalah dua ekor kukang (Nycticebus coucang), dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis), seekor siamang (Symphalangus syndactylus), dan seekor elang paria (Milvus migrans).
Sapto mengatakan, penyitaan seluruh satwa liar dilindungi dari warga dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
Pada Rabu, 6 September 2017, BKSDA Aceh Resort Takengon menyita dua ekor ekor kukang jantan milik warga Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Warga Iwan Fitrah (33) menceritakan kepada petugas, ia menemukan dua ekor kukang tersebut di halaman rumahnya. Ia juga tidak mengetahui kalau kukang merupakan hewan yang dilindungi.
“Kami mengetahui Iwan memelihara kukang setelah anggota keluarganya mengunggah video kukang tersebut di media sosial,” kata Sapto.
Kedua kukang tersebut kemudian dibawa petugas ke Kantor Resort Takengon untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Taman Buru Lingga Isaq pada Kamis, 14 September 2017.
Di hari pelepasan kedua ekor lemur tersebut, petugas dari Takengon Region 5 Conservancy menangkap dua ekor jantan hutan asal Asmel Diga, 36 tahun, warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kab. Aceh Tengah.
Diketahui, Asmel sudah seminggu terakhir memelihara satwa liar tersebut. Kondisi kedua kucing hutan tersebut dalam keadaan hidup dan berdasarkan hasil evaluasi petugas RKW 5 Takengon, kucing hutan tersebut memerlukan perawatan lebih lanjut karena masih berstatus anakan, kata Sapto.
Sementara itu, pada Kamis, 14 September, petugas BKSDA Aceh Divisi Konservasi Wilayah II Subulussalam Kabupaten Aceh Barat Daya mengevakuasi seekor satwa liar owa dari seorang warga.
Siamang yang diberi nama Luna ini diperkirakan berumur 5-6 tahun dan berjenis kelamin betina. Saat dievakuasi, dia masih hidup dan mata kanannya buta.
“Menurut informasi, matanya terluka karena senjata. Evakuasi dan serah terima dilakukan melalui mediasi Wakapolres Aceh Barat Daya Kompol Jatmiko, kata Sapto.
Pada Rabu, 13 September 2017, BKSDA Aceh Divisi Konservasi Wilayah II Subulussalam juga menyita seekor elang paria di Danau Bunaran, Kuta Baharu, Aceh Singkil.
Elang paria jantan berusia tiga tahun dievakuasi dalam kondisi terluka. Kaki kanannya patah dan bulu sayapnya dipotong oleh warga yang menemukannya.
“Elang tersebut saat ini telah dievakuasi ke kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” jelas Sapto.
Sapto mengatakan, seluruh warga yang memelihara satwa liar tidak akan dikenakan denda. “Warga yang memelihara satwa dilindungi karena tidak mengenalnya dan ingin menyerahkannya secara sukarela (ke BKSDA) tidak dituntut,” kata Sapto kepada Rappler, Jumat, 15 September 2017. – Rappler.com