Kapan gugatan praperadilan Setya Novanto dinyatakan tidak sah?
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perdebatan muncul karena sidang perdana kasus Setya Novanto digelar hari ini
JAKARTA, Indonesia – Meski sidang perdana perkara Setya Novanto baru dimulai pada Rabu, 13 Desember, namun bukan berarti upaya praperadilan yang dijalankan akan langsung gagal. Sidang masih digelar di Pengadilan Negeri Selaran Jakarta pagi ini, dengan saksi ahli dan bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai mengundang saksi ahli dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja dan Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi, hari ini lembaga antirasuah mendengarkan keterangan ahli hukum Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zainal, gugatan praperadilan Setya akan dinyatakan tidak sah jika sidang awal yang mencakup pembacaan dakwaan dimulai di PN Jakarta Pusat.
Hal ini mengacu pada keputusan praperadilan nomor 102/PUU-XIII/2015. Keputusan tersebut salah satunya terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat 1 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Zainal, secara sederhana, pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102, terdapat perbedaan penafsiran mengenai ‘suatu perkara mulai diusut’. Ada yang menafsirkan, ketika dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya berubah menjadi terdakwa, maka diperiksa dengan menggunakan kriteria. Namun ada juga yang menafsirkan sidang pendahuluan hanya berakhir ketika surat dakwaan dibacakan.
“Tentu saja saya tidak berbicara tentang hukum acara pidana. Namun intinya, jika kita membaca putusan (nomor 102) tahun 2015, hanya disebutkan ada perbedaan penafsiran antara ketika ada yang menyatakan diekstradisi, kemudian statusnya berubah menjadi terdakwa dan ada yang menyatakan seharusnya diekstradisi. alat ukur (kegagalan praperadilan) ketika surat dakwaan dimulai,” kata Zainal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pagi ini.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan, putusan MK menyatakan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP inkonstitusional. Sehingga sebenarnya sudah tidak ada lagi aparat penegak hukum yang mengatakan proses praperadilan dinyatakan tidak sah ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Tapi saat uji coba awal dimulai,” ujarnya.
Apa yang dimaksud dengan sidang perdana? Yakni ketika hakim menyatakan sidang pertama dinyatakan terbuka. Dengan begitu, permohonan praperadilan Setya otomatis ditolak.
“Tentu saja saya berbicara dalam konteks konstitusional. “Jadi ketika saya perkenalkan, saat sidang dimulai, saat itulah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli sebelumnya, Komariyah, mengatakan hakim berwenang menentukan kapan suatu sidang praperadilan dinyatakan tidak sah. Durasi sidang pendahuluan adalah tujuh hari.
“Sampai saat ini baru disebutkan sidang praperadilan akan berlangsung tujuh hari. “Apakah 7 hari kerja atau sejak permohonan diajukan atau sidang awal, semua tergantung yurisprudensi Yang Mulia,” ujar perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung itu.
Saat didesak lebih lanjut oleh Hakim Kusno, Komariyah mengatakan permohonan praperadilan dibatalkan saat surat dakwaan dibacakan.
Menolak untuk menampilkan video
Sementara Hakim Kusno memutuskan untuk tidak menayangkan video berdurasi kurang lebih satu menit yang ditayangkan KPK. Video itu memuat bukti sidang inti kasus eks Ketua DPR itu sudah dimulai di pengadilan tipikor.
Bukti video ini dinilai penting dan wajib dilihat Zainal agar bisa memberikan pendapat apakah gugatan praperadilan otomatis dibatalkan. Namun penayangan video tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum Setya, Ketut Mulya Arsana. Menurut Ketut, penayangan video tersebut bisa mempengaruhi penilaian ahli.
Hakim Tunggal Kusno kemudian mengambil keputusan penayangan video tersebut setelah memeriksa saksi ahli.
“Coba kirimkan (video) ke kami. Biarkan petugas yang menyiapkannya, supaya saya bisa melihatnya, kata Kusno.
Sidang akhirnya ditunda hingga pukul 13.30 WIB. – Rappler.com