5 kasus tentang Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
keren989
- 0
Mulai dari kewenangan CSC, hingga bagaimana mengantisipasi kegagalan bank saat krisis keuangan melanda.
JAKARTA, Indonesia – Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia memberlakukan kembali UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Pemaparan pada Kamis, 23 Juni ini merupakan yang keempat kalinya sejak UU tersebut disahkan oleh Volksraad (DPR) pada April lalu.
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan undang-undang ini bisa mempercepat proses pemulihan sistem ketika negara dilanda krisis keuangan.
Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang hukum ini:
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FSSC)
Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini adalah pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSK). Panitia yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS akan mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan untuk menentukan status sistem keuangan.
“Apakah ini normal atau krisis,” kata Suahasil.
Pertama, OJK akan mengkaji kinerja bank sistemik. Mereka yang diduga memiliki kondisi keuangan yang buruk akan dihadirkan LPS harus ditindak sesuai dengan UU PPKSK.
Fauzi Ichsan, Ketua Pelaksana LPS, mengatakan lembaganya bisa mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajibannya ke bank lain (pembelian dan asumsi) atau ke bank perantara (bank jembatan).
LPS juga dapat melakukan penanganan sesuai UU LPS apabila terdapat bank bermasalah. “Yang penting bank yang bermasalah harus sehat dulu,” kata Fauzi.
2. Presiden menentukan krisis
Presiden adalah pihak yang berhak menentukan kondisi krisis. “P“Penetapan status krisis direkomendasikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan ditetapkan oleh Presiden,” kata Suahasil.
Namun, bukan berarti presiden harus menetapkan sesuai rekomendasi. Suahasil menyebut orang nomor satu Indonesia itu bisa saja mengumumkan hal yang berbeda.
“Selama krisis, dapatkah Anda mengatakan keputusan yang berbeda? saya bisa,” katanya.
3. Kewenangan masing-masing lembaga
Ada 4 lembaga yang menjadi anggota KKSK, lalu apa peran masing-masing?
Kementerian Keuangan mengevaluasinya sebagai otoritas fiskal dan pengelola keuangan publik. BI adalah evaluator otoritas moneter dan pengelola sistem pembayaran.
Sementara itu, OJK menilai sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan, sedangkan LPS sebagai pelaksana program penjaminan simpanan dan otoritas penyelesaian bank.
“KSSK akan merekomendasikan sesuai mandat masing-masing,” kata Suahasil.
4. Restrukturisasi perbankan
Setelah mendapat rekomendasi dari KSSK, Presiden dapat menetapkan program restrukturisasi perbankan. “Diaktifkan jika ada masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional dan berdampak sistemik,” kata Suahasil.
Jadi, jika ada bank yang gagal saat krisis, tidak perlu digunakan jaminan atau menggunakan dana APBN. Bank, menurut Suahasil, harus membantu dirinya sendiri.
“Oleh karena itu bank harus memiliki perencanaan sejak awal dan tindakan yang memadai jika terjadi sesuatu,” katanya.
5. Kekebalan anggota KSSK
Anggota KSSK tidak dapat dituntut oleh siapapun selama menjalankan tugasnya. “Ada 1-2 pasal yang mengatur perlindungan hukum,” kata Suahasil.
Hal itu tertuang dalam pasal 48 dan pasal 49 UU PPKSK. Anggota KSSK juga akan mendapat bantuan hukum jika menghadapi tuntutan hukum.
“Bukan salah kebijakan yang kita permasalahkan, tapi kebijakan yang seharusnya diambil tapi tidak diambil saat krisis keuangan,” ujar Suahasil.
Dalam undang-undang yang disusun lebih dari 8 tahun tersebut juga memuat ketentuan bahwa keputusan yang diambil oleh KSSK dan juga pelaksanaan keputusan tersebut oleh setiap anggota KSSK adalah keputusan yang sah dan mengikat bagi masing-masing pihak yang terlibat.Rappler.com