Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Buni Yani tidak langsung ditahan karena mengajukan banding
JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani satu tahun enam bulan penjara atas terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Buni Yani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghapus, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum. Terdakwa divonis hukuman satu tahun enam bulan,” kata majelis hakim Saptono, Selasa 14 November 2017.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani sebelumnya dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, mengirimkan, merusak, menghapus, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau masyarakat.
Majelis hakim menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa disita dan dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta persidangan tidak sesuai. “Kami akan mengajukan banding karena fakta persidangan tidak sesuai. Karena berisik, saya tidak mendengar perintah eksekusi apa pun, kata Aldwin Rahadian.
Meski dinyatakan bersalah, Buni Yani tidak ditahan karena mengajukan banding sehingga putusan hari ini tidak mempunyai kekuatan hukum tetap..
Putusan hakim tersebut disambut histeris para hadirin yang sebagian besar merupakan pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan kekecewaannya sambil mengucapkan kata-kata “Jakim dzalim”.
Suasana persidangan riuh. Usai persidangan, polisi langsung memasang pembatas keamanan bagi majelis hakim dan jaksa. Mereka juga dijaga oleh petugas bersenjata lengkap.
Usai sidang, Buni Yani menyempatkan diri memberikan orasi di hadapan massa aksi. Meski hujan, massa tetap bertahan di depan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
“Keputusan ini sangat mengecewakan. Saya dijatuhi hukuman tanpa fakta persidangan. “Ini jelas kriminalisasi dan saya akan mengajukan banding,” kata Buni Yani.
Usai menyampaikan pidatonya, Buni Yani dan massa aksi melakukan salat berjamaah yang dilanjutkan dengan teriakan takbir. Sekitar pukul 16.15 WIB massa membubarkan diri secara tertib.—Rappler.com