• November 23, 2024

Menteri Perhubungan Jonan sudah mengeluarkan surat edaran tentang angkutan ilegal

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Uber menyatakan siap untuk mematuhinya

JAKARTA, Indonesia – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang angkutan ilegal pada Senin, 28 Maret.

Dalam surat bernomor UM.302/1/5 PHB 2016 ini, Jonan menunjukkan komitmennya dalam membenahi permasalahan angkutan umum.

Surat tersebut terdiri dari 7 poin dan ditujukan kepada Kepolisian dan Kepala Daerah, yang salah satunya menunjukkan batas waktu masa transisi angkutan ilegal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pengangkutan ilegal diberikan waktu dua bulan hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” bunyi salinan surat yang diterima Rappler.

Selama periode tersebut, penyedia jasa yang masih mengalami kendala perizinan tidak diperbolehkan mengembangkan usahanya. Aturan ini berlaku untuk semua jenis transportasi. Baik untuk angkutan penumpang dalam perjalanan maupun di luar rute.

“Yang dimaksud adalah perusahaan yang tidak memiliki izin trayek, izin operasional, atau yang hanya memiliki izin sebagian, namun mengemudikan kendaraan lebih banyak dari yang dimilikinya,” kata Jonan dalam surat tersebut.

Ini mengacu pada koperasi persewaan dan pengemudi yang bekerja sama dengan penyedia layanan transportasi dalam jaringan (on line) seperti Grab dan Uber.

Go-Jek dan GrabBike tetap beroperasi

Meski demikian, Jonan tetap memperbolehkan angkutan ojek on line berfungsi. Menurut dia, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kategori angkutan umum.

“Masih boleh beroperasi karena tidak diatur dalam peraturan dan pelayanan angkutan umum kurang memadai,” ujarnya.

Mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia ini memahami kebutuhan masyarakat akan jasa ojek on line yang saling melengkapi. Ia mengimbau agar aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas terus dikontrol.

Bagi perusahaan yang tetap gigih, Jonan mengimbau para kepala daerah dan pihak kepolisian tidak perlu takut untuk bertindak tegas. “Kami mohon agar dapat menertibkan dan menegakkan hukum terhadap perusahaan atau kendaraan angkutan ilegal,” ujarnya.

Organda menyampaikan apresiasinya

Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengapresiasi tindakan Jonan.

“Karena persoalan ini menyangkut kewenangan dan kedaulatan negara,” ujarnya Shafruhan kepada Rappler.

Dia membenarkan, anggotanya yang masih terkendala izin sudah mulai mengurusnya.

“Sudah diakomodasi oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Uber Asia Tenggara Amy Kunrojpanya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia mengatakan, pihaknya akan memenuhi tiga persyaratan yang sebelumnya diajukan Kementerian Perhubungan, yaitu:

  1. Membangun kerjasama dengan perusahaan rental atau koperasi resmi
  2. Memastikan seluruh kendaraan telah lulus Uji Kesesuaian Kendaraan (PPN) dan mendapat surat keterangan PPN
  3. Pastikan semua pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi umum (SIM A).

—Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong