• April 7, 2026

Aksi Kamis ini mencetak rekor MURI

Mereka semua mengharapkan keadilan, sebelum kematian datang.

JAKARTA, Indonesia – Aksi diam di depan Istana Negara yang dikenal dengan Aksi Kamisan akan mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Gerakan ini disebut-sebut sebagai aksi perjuangan mengungkap fakta dan mencari keadilan yang tidak akan pernah ada habisnya.

Salah satu koordinator Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan, penghargaan akan diberikan pada peringatan 10 tahun yang berlangsung pada Kamis, 19 Januari 2017. Piagamnya akan diberikan tepat pada saat aksi berlangsung, katanya di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Hingga Kamis, 18 Januari 2007, aksi tersebut telah terjadi sebanyak 476 kali; dan peringatan 10 tahun ditandai dengan tanggal 477. Para peserta yang didominasi keluarga korban dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini rutin berdiri dengan payung hitam di depan Istana Negara, untuk mengingatkan pemerintah bahwa masih ada masalah kemanusiaan yang belum terselesaikan.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, aksi ini terjadi sebanyak 378 kali dan surat yang dikirimkan sebanyak 339 kali. “Sebanyak 27 orang mendapat jawaban dari Sekretariat Negara dalam bentuk salinan surat,” kata Sumarsih.

Sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kegiatan telah dilakukan sebanyak 137 kali dan surat yang dikirimkan sebanyak 136 kali. Sejauh ini belum ada tanggapan meski Jokowi pernah berjanji menyelesaikan kasus HAM saat berkampanye.

Sumarsih sendiri memperjuangkan keadilan hukum atas meninggalnya anaknya, Benardinus Realino Norma Irawan yang tewas tertembak peluru tajam pada peristiwa Semanggi I, hanyalah satu dari segelintir orang yang terus mencari kebenaran.

Ditemui pada aksi Kamisan ke-477, ia tampak bahagia sambil membawa plakat yang baru saja diserahkan langsung oleh pendiri MURI Jaya Suprana. Hari itu, hampir 100 orang hadir, termasuk beberapa aktivis HAM seperti Melanie Subono dan Sandyawan Sumardi.

Namun pemerintah masih belum menunjukkan itikad baik terhadap para pencari keadilan tersebut. Sumarsih mengatakan, tidak ada pihak Istana yang hadir, hanya sekedar bertemu.

“Kami juga tidak mengundang,” katanya sambil tertawa.

Mengingatkan pada Jokowi

PERMINTAAN KEADILAN.  Foto peserta Aksi Kamisan yang berdiri diam di depan Istana Negara mengingatkan pemerintah bahwa ada hutang sejarah yang harus mereka bayar.  Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Sumarsih beserta keluarga korban dan peserta aksi lainnya ingin mengingatkan Jokowi akan janji kampanyenya. Harapan mereka membubung tinggi saat perayaan Hari Hak Asasi Manusia pada bulan Desember 2015.

Pak Presiden mengatakan, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, solusinya adalah keberanian semua pihak untuk melakukan terobosan, kata Sumarsih menirukan ucapan Jokowi saat itu. Jalan keluarnya, lanjutnya, adalah keberanian semua pihak untuk melakukan terobosan.

Hingga saat ini, seluruh keluarga korban, atau para korban yang masih hidup, menunggu wujud keberanian dari Jokowi sendiri. Misalnya untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM yang saat ini berada disekitarnya; atau menghapuskan kebijakan yang memberi mereka impunitas.

Atas peringatan tersebut, Sumarsih dan kawan-kawan mengajukan 5 rekomendasi kepada pemerintah:

1. Penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai payung hukum penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dimana keberadaan dan fungsi Undang-undang ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-V/2007 dan Nomor 75 /PUU-VIII/2015.

2. Mengarahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ​​ad hoc untuk menindaklanjuti penyidikan Komnas HAM terhadap kerusuhan Mei 98, Trisakti-Semanggi I dan II, penghilangan paksa, Talangsari dan pembantaian tahun 1965 sebagaimana tertuang dalam visi, misi, dan presiden. program aksi dan wakil presiden. Selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa dan kerusuhan Mei 1998, sebagaimana kasus yang terjadi belum lama ini.

3. Memerintahkan instansi terkait untuk mencari 13 orang yang dinyatakan hilang tersebut sesuai rekomendasi DPR periode 2004-2009

4. Rehabilitasi dan pemberian santunan kepada para korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok, karena hal ini juga masuk dalam visi misi Jokowi dan JK tahun 2014.

5. Mengesahkan rancangan undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer yang sering digunakan untuk mencegah anggota TNI dan Polri dari pengadilan independen atau sipil.

Harapan mereka tentu saja akan ada jawaban dan solusi pasti atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih simpang siur. Pemerintah harus bertindak cepat karena para korban dan keluarganya semakin menua, sakit, bahkan ada yang cepat meninggal.

“Padahal kasusnya masih belum terselesaikan,” kata Suciwati Munir, istri aktivis HAM Munir Said yang meninggal karena keracunan arsenik. Bahkan hingga saat ini, dalang pembunuhan suaminya masih belum tersentuh.

Keluarga korban dan korban yang hadir pada perayaan 10 tahun Aksi Kamisan sebagian besar adalah lansia. Tak sedikit yang memiliki rambut putih di kepalanya. Mereka semua mengharapkan keadilan, sebelum kematian datang.

“Pak Presiden harus menemui semua orang yang tampil di depan Istana Negara. “Mengetahui keadilan yang konsisten dan jelas,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar.

Ketika negara tidak bertanggung jawab, ada warga negara yang bertanggung jawab dan konsisten memperjuangkan keadilan.—Rappler.com

uni togel