Andika “The Titans” dikabarkan sudah dua kali membeli tembakau gorila
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Andika dua kali membeli tembakau gorila dari penjual yang sama
BANDUNG, Indonesia – Andhika Naliputra pingsan di balik jeruji besi di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Anggota band The Titans itu ditangkap di rumahnya pada Selasa, 21 Februari 2017 oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
(BACA JUGA: Beli Tembakau Gorila Lewat Medsos, Andhika “The Titans” Ditangkap Polisi)
Andhika kedapatan membeli dua bungkus tembakau gorila yang dipesannya melalui akun Instagram. Kepada penyidik, mantan pemain papan ketik Peterpan mengaku sebagai pengguna dan membeli tembakau Hanoman sebanyak dua kali.
“Menurut penyelidikan dan bukti yang kami temukan, dia membelinya untuk digunakan. “Dia juga mengaku membeli dua kali dari penjual yang sama melalui akun Instagram miliknya,” kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febri Kurniawan kepada Rappler, Kamis, 2 Maret.
Karena statusnya sebagai tersangka pengguna, lanjut Febri, Andhika berpeluang untuk direhabilitasi. Pihaknya akan memfasilitasi acara tersebut dengan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung yang akan menilai kondisi fisik dan psikis Andhika.
“Namun keputusan rehabilitasi atau tidaknya kami serahkan pada pengadilan, kata Febri.
Andhika pasti akan ditahan hingga proses persidangan berakhir. Pria kelahiran 27 November 1980 ini tak berpeluang penangguhan penahanannya. “Kami tidak mengabulkan penangguhan penahanan kasus narkoba,” kata Febri.
Andhika terjebak Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan no. 2 Tahun 2017. Ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan Andhika bermula dari penangkapan Ardiansyah, pemilik akun Instagram penjual tembakau gorila. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain bernama Deddy yang memesan tembakau Gorilla merek Hanoman melalui jasa ojek. on line.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri jalur pengiriman ojek online tersebut. Dari situlah nama pelanggan diperoleh Andhika Naliputra Wilahardja yang terletak di Jalan Sarikaso V No. 27 Sarijadi Kota Bandung.
Selain Andhika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah bungkus plastik berwarna perak berisi tembakau Hanoman dengan berat total 130 gram, satu buah bungkus plastik berwarna perak. telepon berjalan merek iPhone putih dan hitam serta skalanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, tembakau gorila termasuk dalam kategori obat jenis baru. Tembakau ini mengandung bahan kimia bernama AB-CHMINACA yang diyakini menyebabkan efek halusinasi seperti ganja.
Zat ini disebut juga ganja sintetis atau kanabinoid sintetis, yang dianggap berbahaya. Pengguna tembakau ini juga bisa merasakan efek ditindas oleh seekor gorila, itulah penjelasan dari asal usul nama tembakau tersebut, gorila.
Febri mengatakan penggunaan tembakau gorila cukup luas di Kota Bandung. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 pada Januari ini, Polrestabes Bandung mengungkap tujuh kasus. Dalam aturan tersebut, tembakau gorila termasuk dalam golongan narkoba jenis baru.
Penerapan aturan tersebut menjadi senjata polisi untuk menindak pengguna dan penjual narkotika jenis baru tersebut. Sebelumnya, kata Febri, tembakau gorila dijual bebas dan legal.
“Sebelumnya tahun 2016 sudah sah. “Sejak tahun 2017 menjadi ilegal, artinya tidak bisa lagi dibeli dan digunakan,” kata Febri. -Rappler.com