Berita hari ini : Rabu 13 Desember 2017
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk berita-berita terupdate pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 13 Desember 2017.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ustadz Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dedi Fardiman.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sementara itu, Alfian dan tim kuasa hukumnya menanggapi putusan hakim tersebut langsung memutuskan mengajukan banding.
“Saya menyatakan banding,” kata Alfian saat majelis hakim membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengutarakan pemikirannya. Kasus ini bermula dari video yang diunggah ke YouTube pada Februari 2017. Dalam video tersebut, Alfian memberikan ceramah Subuh di Masjid Al Mujahidin yang menuding Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama sebagai kroni PKI dan China.. Read More Di Sini.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima tujuh gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat menyebut ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai UU Ormas sehingga para pemohon kehilangan objek permohonannya.
“Untuk mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Arief saat membacakan putusan di ruang sidang MK.
Arief juga mendasarkan pada hasil paripurna DPR yang pada Oktober lalu menyetujui Perppu Ormas menjadi UU Ormas. Ada tujuh fraksi di DPR yang mengesahkan Perppu menjadi undang-undang, yakni PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB. Sedangkan tiga fraksi tersisa yang menolak adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
Berdasarkan pengesahan tersebut, pengadilan berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga ketua permohonan pemohon kehilangan objeknya, ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya akan didampingi sekitar 20 penasihat hukum untuk membela mantan Ketua DPR itu dalam sidang pertama di pengadilan tipikor.
“Ada sekitar 20 orang. Tapi saya tidak tahu apakah semua orang akan datang atau tidak. Kita lihat saja besok, kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Dia memastikan kliennya akan menghadiri sidang. Saat ditanya apakah Setya masih membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, Maqdir enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan, kliennya akan memberikan jawaban langsung di hadapan hakim yang mengadilinya.
“Kita dengarkan saja di pengadilan apa yang disampaikan Pak Novanto,” ujarnya.
Dalam sidang pertama yang digelar hari ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat dakwaan, hakim akan melontarkan pertanyaan kepada Setya mengenai benar atau tidaknya dakwaan tersebut.
Lantas bagaimana dengan upaya praperadilan Setya yang masih berjalan di PN Jaksel? Maqdir mengaku tak terlalu khawatir dengan hal itu. Bahkan, Maqdir menyebut kematian praperadilan merupakan konsekuensi yang harus diterima. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com